-Kejari OKI : Tidak Ada Kewajiban Tim Independen Sampaikan Hasil Investigasi
KAYUAGUNG – Kasus ambruknya atap rumah dinas (rumdin) Bupati OKI, pada Selasa (27/02) lalu, masih menyisakan polemik di kalangan warga Kabupaten OKI. Pasalnya, meski atap yang roboh sudah mulai dibangun kembali, namun bukan berarti akan menghilangkan dugaan pidana dari kasus tersebut.
Seperti diungkapkan Ketua LSM Transparansi Akuntabilitas Publik (TRAP) Sumsel Pipin SJ, kepada wartawan, Kamis (26/04).
‘’Itu sudah ada empat sampai lima ASN yang disanksi, namun itu bukan persoalan karena atap rumdin roboh. Tapi, karena kasus lampu hias di atap rumdin roboh,” tegas Pipin.
Menurut Pipin, terkait robohnya atap rumdin Bupati OKI itu, semuanya harus diusut.
‘’Usut semuanya, termasuk pihak ketiga alias rekanan. Kita desak penegak hukum, baik itu Kejari maupun Polres OKI, untuk mengusut dugaan pidana dari kasus tersebut,” terang Ketua Forum LSM Kabupaten OKI ini.
Pipin mengaku, saat ini pihak ketiga sudah mulai membangun kembali atap rumdin roboh tersebut.
‘’Sekarang sudah direhab kembali, namun kualitas bangun itu masih dipertanyakan. Namanya juga rehab. Jadi semua lapisan harus peka dan melakukan pengawasan terhadap rehab itu,” ungkapnya.
Semestinya, kata Pipin, meskipun direhab, kalau bentangan bangunannya sendiri tidak ditambah, dirinya khawatir atap rumdin itu akan roboh lagi.
‘’Bentangan yang ada sekarang sekitar 6 meter panjangnya. Artinya harus ada bangun fisik gedung dulu, minimal harus ada tiang penyangga, agar atap itu tidak roboh lagi,” tambahnya.
Setali tiga uang, anggota Komisi III DPRD OKI Ni Wayan Siti, ketika dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya mengaku pihaknya terus memantau kasus robohnya rumdin Bupati tersebut.
‘’Komisi III sudah turun ke lapangan. Bahkan, saat paripurna, juga sudah kita pertanyakan itu kepada Pihak Pemkab OKI,” tuturnya.
Menurut dia, saat ini pihaknya maupun Pemkab OKI masih menunggu hasil rekomendasi dari tim investigasi independen yang telah dibentuk.
‘’Pihak dinas terkait yakni PU CK, sudah kita mintai keterangan terkait hal itu. Namun, mereka juga masih menunggu hasil rekomendasi tim independen, baru bisa direhab lagi,” tambahnya.
Sementara Kajari OKI Viva Hari Rustaman SH, melalui Kasi Intel M Indra SH, ketika ditemui wartawan mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima rekomendasi dari tim independen terkait robohnya rumdin Bupati itu.
‘’Sebenarnya, juga tidak ada kewajiban tim independen menyampaikan rekomendasi itu,” ungkap Indra.
Menurut Indra, pihaknya juga sebenarnya sudah turun ke lapangan, terkait hal itu.
‘’Bahkan, penyelidikan yang dilakukan juga tidak berpatokan dengan hasil rekomendasi tim independen, tidak perlu. Soalnya, penyelidikan dan semacamnya itu akan dilakukan dari internal kejari, bukan melibatkan tim independen,” tambahnya.
Sebelumnya, Plt Bupati OKI HM Rifai SE, saat dibincangi di ruang kerjanya, Selasa (24/4), mengaku dirinya mendapatkan laporan dari inspektorat ada sekitar 4 sampai 5 pegawai (ASN) yang diberikan sanksi terkait ambruknya atap rumah dinas bupati.
“Saya tidak tau persis siapa saja. Tapi kalau tidak salah, ada empat atau lima orang yang dikenakan sanksi penundaan kenaikan pangkat ataupun kenaikan gaji. Untuk lebih jelasnya, nanti tanya dengan inspektorat,” ungkapnya.
Katanya, berdasarkan hasil laporan tim investigasi yang menangani permasalahan ini, bahwa diduga ada kesalahan teknis pelaksanan, seperti kaki untuk menahan beban genting, belum lagi ditambah beban lampu hias yang mencapai 80 kilogram.
“Kita mendapat laporan dari inspektorat, katanya hasil investigasi diserahkan ke kejaksaan. Saya juga tidak mengetahui detailnya seperti apa dan untuk apa diserahkan ke kejaksaan,” jelas Rifai.
Kendati demikian, kata Rifai, pihak kontraktor bertanggungjawab karena masih ada asuransi dari pabrikan dan saat ini perbaikan rumdin sudah dikerjakan. “Pihak kontraktor sudah melakukan perbaikan,” jelasnya.
Sekretaris Inspektorat OKI Muhammad Iqbal MPd mengatakan, penyebab robohnya rumdin tersebut adalah akibat human error (kesalahan manusia).
“Itu bukan faktor alam, murni kesalahan manusia,” katanya.
Menurut Iqbal, dalam investigasi itu melibatkan tim ahli bangunan, mereka berkesimpulan itu kesalahan manusia.
“Itu artinya yang salah pihak pemborong,” ujarnya. Dikatakan Iqbal, dalam penyelidikan itu ada yang mengatakan, lampu hias bisa menjadi penyebab. ”Karena informasinya lampu hias itu beratnya mencapai 80 kilogram,” ujarnya.(abu)