KAYUAGUNG- Dugaan pungutan liar (pungli) biaya pembuatan surat keterangan bersih diri dan surat keterangan belum dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung terus menuai kecaman dari pelbagai kalangan.
Kali ini, kecaman disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Antisipasi Korupsi (Gasak) OKI dan LSM Transparansi akuntabilitas publik (Trap) OKI.
Sejumlah LSM sangat menyesalkan adanya oknum di internal PN Kayuagung yang memanfaatkan moment lima tahunan dalam pendaftaran bakal calon legislatif ini dengan memunggut sejumlah uang.
Disamping itu, keberadaan saber pungli OKI juga perlu dipertanyakan menginggat banyak pungli yang merebak dan sangat meresahkan masyarakat.
“Tentu kami sangat menyesalkan, masak bisa ada pungli di institusi penegak hukum seperti PN Kayuagung. Jelas ini akan berdampak buruk bagi institusi itu sendiri. Apalagi, PN merupakan bagian dari tim saber pungli,”kata Iwan Gondrong, Ketua LSM Gasak, Kamis (12/7).
Menurut dia, ulah oknum di PN Kayuagung jelas sangat menciderai hati masyarakat, pemerintah maupun lembaga anti korupsi lainnya yang menginginkan birokrasi yang bersih.
Jika dikalkulasikan secara makro, masih kata dia, hasil pungli yang didapat PN Kayuagung bisa mencapai ratusan juta rupiah.
“Memang nilainya sedikit kalau diihat secara individual. Tapi jika dikalkulasikan dengan seluruh jumlah bacaleg di Kabupaten OKI dan OI dengan asumsi dipungut Rp150.000, ya bisa capai ratusan juta rupiah,”jelasnya.
Iwan merinci, ada 16 partai politik yang ikut pileg 2019 mendatang. Jika masing-masing partai mengutus 45 caleg dikalikan 16 parpol, artinya ada 720 caleg dikalikan Rp150.000 sehingga total nominal diperoleh sekitar Rp108jutaan.
“Itu baru di Kabupaten OKI, belum bacaleg yang ada di Kabupaten OI. Artinya pungli yang dilakukan oknum di PN Kayuagung mencapai angka cukup pantastis,”terangnya.
Iwan berharap, para penegak hukum khususnya tim saber pungli dapat bertindak dan tidak hanya berdiam diri melihat kondisi ditengah masyarakat.
“Ditengah pemerintah sekarang ini lagi gencar memberantas pungli, justru oknum di PN Kayuagung berkelakuan tidak baik. Kami berharap saber pungli OKI dapat bangun memberantas pungli,”katanya.
Setali tiga uang, Ketua LSM Transparansi akuntabilitas publik (Trap) OKI Pipin SJ menambahkan pungutan yang diberlakukan PN Kayuagung jelas sangat tidak mendasar dan menguntungkan satu pihak maupun golongan tertentu.
“Mana dasar hukumnya sampai mematok harga seperti itu. Memang bacaleg membutuhkan surat itu untuk kelengkapan berkas, tapi momentum itu jangan dijadikan ajang kesempatan mencari profit,” ucapnya.
Dia berharap tim saber pungli OKI dapat memainkan perannya secara optimal dan melek melihat kondisi dilapangan.
Terpisah, Ketua PN Kayuagung, Jarot berkilah jika ada pungli di internal PN Kayuagung.
“Jika ada laporkan, karena baik yang memberi dan yang menerima bisa dijerat hukum,” ujar Jarot dihubungi melalui telepon selulernya.
Diketahui, Biaya pembuatan surat keterangan bersih diri Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, OKI mulai dikeluhkan, terutama mereka yang hendak melengkapi salah satu syarat sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Kendati demikian, sebagian kecil masyarakat lainnya hanya bisa menerima saja, asalkan surat keterangan bersih diri selesai.
“Ya, salah satu berkas yang harus dilengkapi itu diantaranya ada SKCK dan surat keterangan bersih diri. Untuk pembuatan SKCK sudah jelas sekitar Rp30.000. Tapi untuk pembuatan surat keterangan bersih diri dipatok Rp150.000,” ujar salah satu perempuan yang akan mencalonkan diri sebagai bacaleg OKI ini, Rabu (11/7).
Menurut dia, untuk penerbitan surat keterangan bersih diri di pengadilan memang dengan nominal sebesar itu.
“Ya, nominal Rp150.000 itu untuk per surat. Karena itu yang ada di depan,” tuturnya.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 tahun 2018 yang juga mengacu pada lampiran SEMA nomor 3 tahun 2018 menyebutkan bahwa pemberian surat keterangan tanpa dipungut biaya. Hal ini disebutkan dalam edaran yang dilayangkan pada 4 Juli 2018 lalu pada poin keempat.
Dalam poin tersebut disebutkan, Mahkamah Agung menegaskan kembali bahwa pemberian surat keterangan tanpa dipungut biaya.(rel)