KAYUAGUNG– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI tahun ini mengusulkan sebanyak 150 KK untuk masuk dalam kawasan transmigrasi. Yakni di Desa Sungai Tepuk, Kecamatan Sungai Menang. Untuk 1 KK mendapatkan 2 hektar lahan, termasuk diberikan jaminan hidup selama satu setengah tahun.
“Untuk tahun ini mengusulkan 150 KK di kawasan transmigrasi, yakni di Sungai Tepuk. Tapi kita hanya bisa mengusulkan saja, tidak tahu disetujui atau tidaknya oleh pusat,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten OKI Tohir Yanto didampingi Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Ir Pria Utama, Minggu (12/7).
Sebelumnya, untuk tahun 2017 lalu ada sebanyak 20 KK mendiami SP 5 Desa Simpang Tiga Kecamatan Tulung Selapan OKI. Sehingga saat ini masih diberikan jaminan hidup selama satu setengah tahun oleh pemerintah. Setelah itu tidak ditanggung lagi.
Adapun ketentuan jaminan hidup warga transmigrasi ini berupa sembako yang berasal dari pusat langsung. Dimana diberikan per triwulan selama satu setengah tahun. Untuk di kawasan transmigrasi SP 5 saat ini telah ada sebanyak 300 KK.
“Untuk lahan transmigrasi masih ada. Untuk satu KK mendapatkan 2 hektar lahan, dengan rincian 1/4 perkarangan, 3/4 hektar lahan usaha berupa sawah, kebun palawija, sayur dan sebagainya. Kemudian 2 hektar lahan usaha yang dikerjasamakan dengan perusahaan misalkan sawit atau lainnya,” tuturnya.
Dia menginggatkan bagi warga transmigrasi, setelah 5 tahun baru akan diberikan sertifikat. Pada saat penempatan pertama sudah ada bangunan rumah dan sarana penunjangnya (jalan dan lainnya).
Dari jumlah warga transmigrasi sebanyaj 300 KK tersebut terdiri dari 200 KK, 100 KK dan di tahun 2017 ada sebanyak 20 KK. Pasca lima tahun, daerah transmigrasi itu akan menjadi desa dan diserahkan kepada pemerintah daerah.(abu)