Sempat DPO, Pelaku Pembakar Istri Akhirnya Diamankan

IMG-20180818-WA0004

KAYUAGUNG- Sungguh biadab dan keji perbuatan yang dilakukan Maliadi alias Mali (36), warga Desa Pinang Indah Parit 10, Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Pasalnya, petani tersebut tega menghabisi nyawa istrinya Rapilah (32) dengan cara menyiramkan minyak bensin dan membakar seluruh tubuh korban.

Bacaan Lainnya

Kendati sempat buron, namun pergerakan dan keberadaan tersangka dapat diketahui petugas. Tersangka Mali diketahui berada di Kota Depok Jawa Barat hingga akhirnya berhasil ditangkap di Jakarta sekitar pukul 09.30 WIB, Jumat (17/8) lalu.

Kapolres OKI AKBP Ade Harianto, SH., MH melalui Kapolsek Sungai Menang Ipda Dedy Suandy SH, Sabtu (18/8) membenarkan adanya penangkatan terhadap tersangka yang tega membakar istrinya sendiri.

“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya anggota polsek Sungai Menang dipimpin Kanit Reserse Aipda Iskandar SH dan Kanit intelkam Aipda Syahril beserta Bripka Faik Saifudin, Brigpol Joko Aprianto SH, Bripda Eko Jondi dan Bripda Genrial berhasil menangkap tersangka di Pemakaman Kepa Duri Jakarta Barat pada saat hendak ziarah ke makam korban Rapilah,”ujar Kapolsek.

Pada saat dilakukan penangkapan, kata Kapolsek, tersangka tidak melakukan perlawanan dan kemudian tersangka dibawa ke Mapolsek Sungai Menang guna dilakukan penyidikan.

Diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada hari Sabtu 2 Juni 2018 lalu. Sekitar pukul 13.00 WIB, korban yang berada dikediamannya di Desa Pinang Indah Larit 10 kecamatan Sungai Menang OKI sedang memasak.

Tanpa sepengetahuan korban, pelaku yang tak lain suaminya sendiri menghampiri dan langsung menyiramkan bensin. Tak ayal, akibat tindakan itu, api menyambar dan membakar tubuh korban hingga menderita luka berat hingga 79 persen.

Setelah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Nasional Cipto Mangun Kusumo di Jakarta selama 12 hari, korban akhirnya meninggal dunia.

Akibat dari kejadian tersebut, keluarga tidak terima dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Menang dan menuntut terlapor sesuai hukum yang berlaku.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *