KAYUAGUNG- KPU OKI melakukan rapat pleno daftar calon tetap (DCT) diikuti 15 partai politik (parpol). KPU OKI menetapkan sebanyak 504 caleg yang akan bertarung pada pemilihan legislatif 17 April 2019.
“Tidak ada caleg yang dicoret. Angka DCT sama seperti angka yang ditetapkan waktu DCS,” kata Ketua KPU OKI Dedi Irawan, S.IP., M.Si, Kamis (20/9).
Menurut Dedi, pasca pleno penetapan DCT, maka pada 22 September paling lambat pukul 18.00WIB perihal penyampaian laporan awal dana kampanye oleh partai politik.
Jika parpol tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye, maka akan didiskualifikasi sebagai peserta pemilu diwilayah masing-masing.
“Ya, pada 23 September ini akan dimulainya kampanye dalam bentuk penyebaran alat peraga,” ujarnya.
Dedi mengingatkan juga bagi partai atau caleg yang tidak menyampaikan laporan penerimaan penggunaan dana kampanye (LPPDK) sesuai jadwal, maka caleg terpilih tidak akan dilantik.(abu)