KAYUAGUNG-Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pengadaan barang/jasa agar lebih transparan, akuntabel dan kredibel. Seiring dengan perubahan Peraturan Presiden Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sejak Januari 2019 seluruh Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah baik Pengadaan Langsung, Lelang, Penunjukan Langsung, Kontes, Sayembara, dan Swakelola wajib dilakukan melalui SPSE.
Untuk mendukung kebijakan ini, Direktorat Pengembangan SPSE, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah meluncurkan Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.2. Pengembangan versi terbaru SPSE ini bertujuan untuk mengakomodir amanat Peraturan Presiden.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKI sigap menyambut aturan terbaru ini dengan melakukan pelatihan kepada para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Pokja hingga penyedia lokal.
“Bentuk komitmen kita untuk menyelenggarakan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan kredibel kita semua siap untuk perubahan untuk yang lebih baik,” kata Asisten II Setda OKI, Azhar, SE saat membuka sosialisasi Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik, Jumat (21/9).
Kepala Diskominfo Kabupaten OKI, Dwi Muzawal, SH mengungkapkan tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini adalah untuk memberikan pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/ jasa pemerintah secara real time.
“Secara masif KPK, Kemendagri dan LKPP-RI mendorong penggunaan SPSE versi 4.2 sebagai sistem yang diyakini mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,” jelasnya.
Dengan adanya sistem pengadaan secara elektronik, tambah Dwi proses pengadaan dapat dimonitor, lebih efisien, transparan, serta menerapkan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.(abu)