Sekda OKI Bantah Dugaan Pungli  Pembebasan Lahan Tol

IMG-20180923-WA0018

KAYUAGUNG-Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) H Husin, S.Pd, MM., menanggapi santai terhadap pemberitaan di media online akan aksi segelintir orang di Mapolda Sumsel, pada Kamis, (20/9) yang menduga-duga adanya Pungutan Liar (Pungli) pengadaan tanah untuk kebutuhan Jalan Tol Pematang Panggang II -Kayuagung  di wilayah Pedamaran Kabupaten OKI.

Bacaan Lainnya

Sekda Husin enggan berkomentar panjang terkait aksi tersebut. Dia lebih memilih menjelaskan bahwa proses pengadaan jalan tol untuk kepentingan umum dan memiliki mekanisme yang jelas dan telah diatur dalam UU No 2 Tahun 2012.

“Pemkab OKI mendukung penuh program strategis nasional. Sebagaimana kewenangan yang diberikan oleh Gubernur, Pemda hanya sebagai panitia persiapan pengadaan tanah, Setelah ditetapkan SK lokasi, maka tugas pemerintah daerah berakhir,” jelas Husin, Minggu (23/9).

Selanjutnya terkait pengadaan tanah, kata Husin, sepenuhnya kewenangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai ketua panitia dengan unsur-unsur lainya seperti Disbun, Dinas Pertanian, Dinas Pertanahan serta melibatkan Polres OKI dan Kejaksaan Negeri Kayuagung, Camat serta Lurah/Kades sebagai anggotanya.

Husin melanjutkan bilamana ada sengketa, peran pemda membantu proses mediasi. Itupun jika diminta karena bila mediasi tidak mencapai kesepakatan, peraturan perundangan membolehkan masing-masing pihak untuk menempuh jalur hukum melalui proses koninyasi atau titip uang ganti rugi di Pengadilan Negeri.

“Jika diminta, Pemda melakukan mediasi. Kalau tidak sepakat diserahkan kepada pengadilan sebagai konsinyasi,” tutur Husin.

Dalam proses konsinyasi, tambah Sekda, pihak pengadilan tetap mengupayakan untuk terlebih dahulu musyawarah mufakat, jika terjadi kesepakatan damai maka uang dapat dibayarkan, demikian sebaliknya jika tidak terjadi kesepakatan maka proses konsinyasi tetap berjalan dan dilakukan proses persidangan.

Terkait dugaan pungli tersebut, Kepala Dinas Pertanahan OKI, Pratama Suryadi membenarkan pihaknya diminta untuk memediasi klaim sebanyak 63 warga terhadap lahan yang diperuntukkan untuk kebutuhan jalan tol sepanjang ruas Kayuagung-Pematang Panggang II.

Selain itu, pihaknya juga diminta memediasi klaim 34 warga  pada lahan yang berada  di wilayah HGU PT Rambang Agro Jaya II (RAJ).

“Betul ada proses mediasi dalam perselisian ini. Kami diminta untuk memfasilitasi sebanyak 63 klaim warga untuk trase tol Kayuagung-Pematang Panggang II. Juga klaim warga terhadap HGU PT RAJ,” tuturnya.

Pratama menceritakan pada 7 November 2017, pihaknya mengundang warga yang mengklaim untuk diberikan penjelasan proses konsinyasi dan disarankan untuk menempuh jalur hukum jika memang memiliki dokumen hak kepemilikan yang sah.

Warga juga diminta tidak menghalangi aktivitas pembangunan jalan tol serta disarankan agar dilakukan penyelesaian secara damai serta musyawarah mufakat.

Setelah melalui proses mediasi yang panjang, klaim 63 warga sebagian mampu didamaikan, sebagian lain melalui konsinyasi di pengadilan. Sementara klaim 34 warga dilahan HGU PT RAJ masih menemui jalan buntu.

Manajer PT Rambang Agro Jaya II, Ruchiat ketika dihubungi membenarkan hal tersebut. Ruchiat mengungkapkan karena alotnya proses mediasi, tim mediasi dari Pemda pernah menyarankan untuk diselesaikan melalui proses hukum.

“Mengingat proses mediasi berjalan dengan alot dan Panjang. Tim mediasi pernah menyarankan agar diselesaikan melalui proses hukum, namun manajemen keberatan mengingat jika berproses di pengadilan akan menghambat program strategis nasional serta menyulitkan upaya pembuatan sekat kanal. Sementara masyakat tetap melakukan penguasaan lahan,” terangnya.

Kesimpulan akhir mediasi, menurut Ruchiat, warga bersama PT Rambang Agro Jaya II (RAJ) sepakat untuk melakukan perdamaian melalui konpensasi atau kerohiman.

“Peran Pemerintah daerah terutama sekretaris daerah dalam hal ini  hanya memonitoring perkembangan proses mediasi dan bukan yang melakukan aktivitas mediasi apalagi proses pembayaran,” ungkap Ruchiat.

Atas dasar tersebut, menurut Ruchiat, manajemen PT RAJ II berkesimpulan untuk memberikan kerohiman kepada warga agar pembangunan tol dan upaya pembuatan sekat kanal tetap berjalan. Uang ganti rugi sebesar Rp30 miliar yang dibayarkan pengadilan negeri Kayuagung kepada PT Rambang Agro Jaya II selaku pemegang HGU dibayarkan kepada warga yang mengklaim.

“Untuk pembayaran proses ganti rugi tol saya sendiri yang mengambil ceknya di Pengadilan Negeri Kayuagung kemudian disetor ke rekening PT RAJ II lalu bersama Presiden Direktur saya membayarkan uang kerohiman melalui transfer ke masing-masing rekening warga yang mengklaim,” kata Ruchiat.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *