Sriwijayamedia.com – Polda Sumsel berhasil mengungkap penyebaran konten pornografi anak. Hal itu terungkap dalam konfrensi pers yang digelar di Polda Sumsel, Rabu (11/01/2023).
Direskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Barly Ramadhani kepada awak media menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi terkait beberapa konten yang diduga memuat pornografi terhadap anak.
Dipimpin Subdit Cyber melakukan patroli. Alhasil didapatkan konten pornografi. Melalui penyelidikan dari tanggal 4 Januari akhirnya tanggal 9 Januari bisa terungkap.
“TKP ada di Lahat dengan mengamankan pelaku PH. Korbannya Bunga (7) yang diketahui merupakan tetangga korban. Modus pelaku berbuat demikian masih dalam pendalaman,” ujar Barly.
Rencananya korban akan mendapatkan pendampingan dari kepolisian, dan lembaga perlindungan anak.
Pelaku diancam dengan undang-undang ITE, undang-undang pornografi dan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Dihadapan petugas, pelaku PH mengaku melakukan perbuatan tersebut karena timbul hasrat saat buang air kecil didepan pelaku.
“Saya melepaskan baju korban dan merekamnya. Video itu untuk konsumsi pribadi,” akunya.(ocha)