Pengelolaan DD Sesuai Permendagri No 20/2018

IMG_20181205_131520

KAYUAGUNG – Pengelolaan Dana Desa (DD) merupakan kebutuhan desa yang telah disepakati melalui musyawarah. Hal tersebut telah diatur oleh Permendagri No 20/2018.

Bacaan Lainnya

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten OKI, Hj Nursula SSos, saat dikonfirmasi terkait isu pemberitaan yang ada di media sosial, Rabu (5/12).

“Menanggapi isu pemberitaan yang beredar disalah satu media sosial (facebook), dalam pelaksanaan program DD yang bersumber dari dana APBN di Kabupaten OKI dari tahun pertama 2015 – 2018 tersebut telah sesuai dengan prosedur yang diatur Permendragi No 20 tahun 2018,” kata Hj Nursula.

Menurut dia, pada 5 kegiatan yang dimaksud dalam pemberitaan medsos yang ada, seperti pelatihan peningkatan kapasitas perangkat desa untuk dalam Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp7 juta per desa dan luar Provinsi Sumsel Rp18 juta per desa, ATK dan pengadaan laptop, printer Rp 8 juta per desa, papan pengumuman dan perpustakaan desa masing Rp7 juta per desa itu semuanya tidak benar.

“Hal tersebut semuanya tidak benar karena berdasar Permendagri No 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dan Perka LKPP No 13 tahun 2013 tentang pedoman tata cara pengadaan barang/jasa di desa, apa yg menjadi kebutuhan masing-masing desa harus berdasarkan kebutuhan desa tersebut melalui musyawarah desa, dan pelaksana kegiatannya oleh Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa dan Tim Pengelola Kegiatan dari masing-masing desa,” jelasnya.

Nursula menambahkan bahwa pihak PMD pada tiap tahunnya selalu diaudit oleh BPKP dan BPK perwakilan Provinsi Sumsel dalam pelaksanaan penyaluran dan program-program pembangunan dan pemberdayaan di desa yang ada dalam Kabupaten OKI.

“Sistem administrasi perencanaan sampai pelaporan desa-desa pun sudah menggunakan sistem keuangan desa (siskeudes) yang dibuat oleh Kemendagri dengan BPKP. Jadi logikanya hal yang ditudingkan ke PMD itu sudah sangat jelas tidak benar adanya. Jika kita melakukan pemborosan uang negara ataupun merugikan negara dengan dalih manfaat hal tersebut dianggap tidak ada manfaatnya bagi masyarakat,” terangnya.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *