Selama 2018, Kejari OKI Klaim Tiga Kasus Korupsi Inkracht

IMG_20181210_123211

KAYUAGUNG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mencatat sebanyak ada tiga kasus korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hal ini diungkapkan Kajari OKI Ari Bintang Prakoso Sejati dalam peringatan Hari Anti Korupsi Internasional di Kantor Kejari OKI, Senin (10/12).

Bacaan Lainnya

Ari menjelaskan, tiga kasus tersebut diantaranya adalah tersangka mantan Kabag Kesra OKI Asnil Fikri, pengusaha Hermansyah, dan H Muslim.

“Jadi ada tiga perkara yang sudah ditangani dan telah berkekuatan hukum tetap,” ucap Kajari OKI, Ari Bintang Prakoso Sejati.

Ke depan (2019), lanjut Ari, disamping tetap melakukan penindakan-penindakan, pihaknya juga akan terus melakukan upaya preventif berupa sosialisasi-sosialisasi mulai dari pemerintah desa hingga dinas instansi.

“Kita ingin menciptakan opini dalam pemerintah (desa maupun daerah) untuk menjauhi perilaku korupsi dengan tetap menjaga situasi yang stabil dan kondusif. Karena kalau seperti ini, pembangunan bisa berjalan sesuai harapan masyarakat OKI dan sesuai harapan pemerintah yaitu membangun OKI dari Desa,” jelasnya.

Meski diluar tugas utama Kejari, sosialisasi pencegahan korupsi ini akan terus dilaksanakan, apalagi mengingat antusias para kades dan pengurus BUMDes untuk mengikuti sosialisasi ini cukup tinggi.

Bahkan, Kejari OKI memiliki kerjasama untuk melakukan pendampingan pembangunan melalui program TP4D.

“Antusias kades dan BUMDes sangat besar, ini meyakinkan kita bahwa mereka benar-benar secara konkrit harus didampingi. Kades ini memang perlu didampingi sehingga DD dan ADD tidak salah penggunaannya,” ujarnya.

Terkait penangkapan oknum kades yang diduga menyalahi penggunaan DD, kata Ari, perihal itu sebenarnya jauh sebelum sosialisasi dilakukan pihak TP4D.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *