KAYUAGUNG- Ratusan massa di Kecamatan Pedamaran terdiri dari Desa Pedamaran, Srinanti dan Sukadamai mendatangi PT Klantan Sakti, di Jalan Sepucuk Kayuagung, Kabupaten OKI. Massa menutut plasma yang telah dijanjikan pihak perusahaan sebanyak 20 persen dari total 2.948 hektar luas lahan masyarakat yang dikelola, sesuai dalam kesepakatan kerjasama antara manajemen perusahaan dan masyarakat.
Sejak berdiri tahun 2008 silam hingga saat ini perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kepala sawit diketahui telah memanen perdana pada tahun 2017 lalu. Namun sampai saat ini masyarakat yang memiliki lahan belum mendapatkan hak mereka.
Ketua Kelompok Tani Pengentingan Pedamaran, Ansila yang memimpin aksi menegaskan, pihaknya bersama masyarakat hanya ingin menuntut haknya sesuai kesepakatan.
“Kami menginginkan plasma yang telah tertuang dalam kerjasama. Kami juga menuntut ganti rugi tanam tumbuh lahan yang telah dikelola PT Klantan karena sampai saat ini belum juga ada ganti rugi,”kata Ansila, Kamis (27/12).
Ansila melanjutkan, sebelum PT Klantan membuka lahan perkebunan, tahun 2003 masyarakat lebih dulu bercocok tanam di lahan mereka. Tahun 2008 PT Klantan datang ke Kabupaten OKI untuk membuka lahan perkebunan mengajak masyarakat bekerjasama dan menyerahkan lahan dengan kesepakatan memberikan plasma 20 persen dari luas lahan.
“Ini sama saja perusahaan yang merampas tanah masyarakat kalau tidak ada kejelasan seperti ini,”jelasnya
Setali tiga uang, Depri salah satu warga menambah pada panen perdana tahun 2017 setidaknya tiap bulan perusahaan telah berhasil memanen 3.500 ton buah sawit. Sayangnya dari hasil panen tersebut masyarakat tak mendapatkan plasma.
Bahkan, kata Depri, lokasi PT Klantan dalam peta merupakan wilayah Kecamatan Pedamaran, namun CSR nya tiap tahun selalu dinikmati warga Kayuagung, Desa Teloko.
“Seharusnya CSR nya dinikmati warga Pedamaran dong, kenapa sekarang dinikmati Desa Teloko saja,”tutur Depri.
Dia mengklaim ersoalan ini telah beberapa kali dimediasi pihak Pemda OKI, namun belum ada penyelesaian.
“Ya, Pemda OKI cenderung berpihak kepada pihak perusahaan,” tuturnya.
Kapolsek Kota Kayuagung, AKP Nasharudin, mengatakan persoalan ini agar bisa diselesaikan dengan duduk bersama. Pihak kepolisian siap mengawal dan memfasilitasi mediasi pihak perusahaan dan masyarakat terkait tuntutan plasma.
Perwakilan masyarakat diketuai, Ansila diberikan kesempatan berdialog dengan pihak perusahaan. Hasil kesepakatan dari salah satu staf manajemen perusahaan, Dedi menyimpulkan mengenai permasalahan tuntutan plasma ini dan pihaknya tidak bisa memutuskan.
“Nanti kita adakan pertemuan lagi pada 15 Januari 2019. Karena saat ini kami tidak bisa memutuskan, dan menunggu atasan,” ucapnya.(abu)