JAKARTA-Manajemen PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengeluarkan kebijakan baru dengan menurunkan tarif listrik bagi pelanggan golongan R-1 900 Volt Ampere (VA) rumah tangga mampu (RTM).
Penurunan tarif listrik dari Rp1.352 per kilowatt hour (kwh) menjadi Rp1.300 per kwh mulai berlaku per 1 Maret 2019 ini.
“Ya, penurunan tarif ini berlaku bagi 21 juta pelanggan listrik R-1 900 VA RTM,” kata
Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, I Made Suprateka, Jumat (15/2).
Menurut dia, ada beberapa indikator turunnya tarif listrik antara lain penurunan susut jaringan, perbaikan specified fuel consumption (SFC), peningkatan capacity factor (CF) pembangkit dan terjadinya penurunan harga minyak dan kurs dolar AS.
“Kondisi harga minyak mentah Indonesia atau selama tiga bulan terakhir mengalami penurunan dari US$62,98 per barel jadi US$56,55 per barel,” jelasnya.(min)