-Terkait Perda Pemasangan Logo Mobil Dinas
Kayuagung, Sriwijaya Media-Kalangan legislatif DPRD OKI meminta pemerintah segera menindaklanjuti penegakkan peraturan daerah (perda) yang belum lama ini disahkan yaitu perda terkait pemasangan logo kendaraan dinas. Ini menyusul agar penggunaan kendaraan dinas milik Pemkab OKI tidak disalahgunakan.
Ketua BP Perda DPRD OKI Drs Kamaludin menerangkan, dengan telah diterbitkannya perda tersebut, maka pemerintah dapat segera melaksanakannya. Karena masyarakat juga bisa ikut mengawasi agar kendaraan dinas tidak mudah disalahgunakan.
”Kendaraan dinas itu merupakan operasional jabatan, jadi tidak bisa sembarang digunakan. Makanya kami mendesak agar pemerintah segera menindaklanjuti perda dimaksud,” ucap Kamal, Minggu (3/3).
Pemasangan logo pemda itu, kata politisi Partai Hanura OKI ini, agar pengguna aset memiliki rasa tanggung jawab dan sebagai salah satu eksistensi identitas Kabupaten OKI.
Dari pemasangan logo ini juga dapat diketahui berapa jumlah mobdin dan motor dinas yang digunakan untuk operasional pejabat dilingkungan Pemkab OKI, serta siapa saja yang berhak menggunakannya.
Sebelumnya, Bupati OKI H Iskandar, SE menyambut baik dan mendukung adanya Perda tersebut, meskipun mobil dinas itu sudah dipasang plat merah.
“Jika dipasangkan logo, masyarakat dapat dengan mudah mengetahui kalau kendaraan yang digunakan itu merupakan kendaraan dinas,” jelas Bupati.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI, Ir Mun’im MM mengatakan, belum dilakukan pemasangan logo ini karena tidak ada anggaran untuk pencetakan logo tersebut.
“Kalau induk belum ada anggarannya. Belum tahu nanti mungkin bisa dilakukan di ABT nanti,”terangnya.(abu)