KAYUAGUNG-Guna menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dalam satuan kerja, khususnya di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, dilakukan penandatanganan pembanguan Zona Integritas seluruh pegawainya, di Aula PN Kayuagung, kemarin.
Ketua PN Kayuagung, Jarot Widiyatmono SH didamping Wakil PN, Eddy D Sembiring, SH., MH dan Humas PN, Firman Jaya SH, mengatakan tujuannya memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM terutama di lingkungan Peradilan Umum.
Sebelumnya, di PN Kayuagung ini telah dilakukan penandatangan Zona Integritas bersama Forkopimda pada Mei 2017 lalu, yakni dilakukan langsung Bupati OKI, Kejaksaan Negeri OKI, Polres OKI, Kodim 0402 OKI-OI, Lapas Kayuagung dan Pengadilan Agama Kayuagung.
Ketua pengadilan menambahkan, Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai kemitraan untuk mewujudkan WBk/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“WBK yang diberikan satuan unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem menajemen SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kerja,”tutur ketua.
Sedangkan menuju WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang sebelumnya telah mendapat predikat menuju WBK dan memenuhi sebagian besar menajemen perubahan. Penataan tata laksana, penguatan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan penguatan kualitas pelayanan publik.
bahwa reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien. Sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional.
“Jadi untuk mensinergikan itu dilakukan penandatangan fakta integritas oleh seluruh pegawai yang merupakan komitmen untuk tidak melakukan korupsi. Untuk pencanangan dan penandatangan zona integritas ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 52/2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM,” jelasnya.(abu)