2,5 Tahun Tak Dibayar, Pensiunan Demo PTPN VII Cinta Manis

IMG_20190314_161713

INDERALAYA-  Sekitar 75 pensiunan buruh PTPN VII Cinta Manis di Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir (OKI) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Pelayanan PTPN VII Cinta Manis, Kamis (14/3). Aksi tersebut menuntut agar manajemen segera merealisasikan hak para buruh yang sudah 2,5 tahun tak dibayar.

Koordinator Aksi sekaligus Perwakilan Serikat Buruh (Serbu) Dedi Krisna menyatakan aksi unjuk rasa tersebut dilakukan karena sudah hampir dua tahun lima bulan, hak- hak normatif sebagai buruh belum diberikan perusahan.

Bacaan Lainnya

Para pensiunan buruh ini meminta agar gaknya tersebut secepatnya direalisasikan.

“Kita sudah sampai ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan Disnaker Propinsi Sumsel. Tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian,” tuturnya.

Para buruh Serbu PTPN VII Distrik Cinta Manis OI tersebut juga menuntut seluruh hak normatif pekerja sesuai dengan ketentuan undang -undang yang berlaku seperti BPJS Ketenagakerjaan/kesehatan, upah dibayar dibawah UMR Sumsel, lembur tak dibayar hingga karyawan dirumahkan dan sebagainya.

Selain itu, hak normatif para buruh yang sudah pensiun ketika waktu masih aktif bekerja. Yaitu kekurangan pembayaran jamsostek/BPJS, hak atas pembayaran pensiun, dan ada dugaan tindak pidana korupsi.

“Kami juga mendesak penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) cq. Kadisnaker Propinsi Sumsel untuk segera menyelesaikan tahap I atas dugaan perkara tindak pidana dibidang Ketenagakerjaan UU RI No 13/2003 tentang ketenagakerjaan pasal 90 dan UU RI Tahun 2000 tentang serikat buruh pasal 28. Saat ini sudah ditetapkan 3 orang tersangka dan sedang ditangani pihak Kejati Sumsel,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten Kepala SDM dan Umum PTPN VII Cinta Manis, Abdul Hamid menilai ada perbedaan antara keinginan dari Serikat Buruh dengan aturan yang ada.

“Unjuk rasa Serikat Buruh ini bermula dari adanya Permen No 19/2012 yang menyatakan bahwa semua tenaga kerja yang bersifat harian dapat di outsourcing (OS) kan seperti sopir dan Satpam dikembalikan ke PJTK dan BPJP,” terangnya.

Setelah dilakukan mediasi di tingkat propinsi, lanjut Hamid, dari 48 orang terdapat 34  tenaga sopir dan satpam bersedia melanjutkan bekerja dengan persyaratan yang disepakati.

Sementara 14 orang lainnya belum terselesaikan sehingga Disnaker Propinsi Sumsel memberi imbauan kepada PTPN VII Cinta Manis untuk memberikan pesangon kepada 14 orang yang tidak dipekerjakan kembali.

“Ketika imbauan tersebut kami laksanakan, ternyata dari 14 orang hanya 3 orang saja yang bersedia mengambil pesangon. Sementara  11 orang lainnya, kapanpun mau mengambil pesangonnya, kami siap berikan,” tandasnya. (sul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *