Sriwijayamedia.com – Ferry Irawan resmi ditahan polisi terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda. Dengan mengenakan baju tahanan, Ferry pun menyampaikan permohonan maaf terhadap sang istri.
“Saya mohon maaf kepada istri saya. Sebagai suami, saya hanya manusia biasa, memiliki kelebihan, dan kekurangan. Saya juga meminta maaf kepada mami Ayu (ibunda Venna Melinda) dan seluruh keluarga besarnya, juga keluarga besar saya atas apa yang terjadi pada rumah tangga saya,” lirih Ferry, dilansir di merdeka.com, Senin (16/1/2023).
Meski terdera masalah dengan Venna, Ferry mengaku masih menjadi suami sah secara agama maupun negara.
Dia yakin setiap masalah yang menimpa rumah tangga pasti mendapatkan jalan keluar terbaik.
Ferry juga menegaskan, masalah rumah tangga bukan menjadi konsumsi publik.
“Rumah tangga bukan untuk konsumsi publik, bukan untuk dipanas-panasi. Saya masih resmi suaminya Venna Melinda,” terangnya.
Ferry Irawan ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan pemeriksaan terkait identitas Ferry melalui identifikasi sidik jari.
“Diperiksa oleh dokter, tadi juga sudah dilakukan pemeriksaan terkait sidik jari. Memastikan bahwa betul yang bersangkutan adalah FI (Ferry Irawan). Kemudian kita melakukan identifikasi terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.
Setelah melakukan sejumlah pemeriksaan, penyidik akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Ferry.
Keputusan penahanan itu, lanjut dia, didasari atas kewenangan penyidik sebagaimana pasal 21 KUHAP.
“Malam ini juga penyidik juga menetapkan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam pasal 21 kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jadi syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan,” paparnya.
Soal alasan penahanan, Kombes Pol Dirmanto menyatakan, bahwa itu adalah murni soal kewenangan penyidik sebagaimana pasal 21 KUHAP.
“Tadi sudah saya sampaikan, penahanan itu kan kewenangan penyidik sebagaimana pasal 21 KUHAP, penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tindak pidana yang ancamannya (pidana) 5 tahun ke atas. (Ada permintaan penangguhan?) Belum ada ya,” imbuhnya.
Diketahui, kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami artis Venna Melinda diduga berawal dari cekcok mulut dengan suaminya Ferry Irawan pada Minggu (8/1/2023) di sebuah hotel di Kediri Kota.
Akibatnya, hidung Melinda disebut mengalami pendarahan usai ditekan dengan kepala Ferry.
Laporan terhadap Ferry ini sebenarnya telah dilakukan oleh Venna Melinda di Polres Kediri Kota. Namun, oleh Polres Kediri Kota, kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Polda Jatim.(ilang/rel)