BATURAJA –Diduga melakukan tindak pidana pencurian kayu jati, tiga warga OKU dan OKU Timur harus menginap di hotel prodeo Polsek Pengandonan. Ketiga warga tersebut yakni DY (35), warga Desa Semanding, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU, BS (45), warga Martapura, OKU Timur dan Nu (45), warga Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Informasi yang diperoleh, ditangkapnya ketiga warga itu atas laporan Erlan (52), warga Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU yang masuk di Polsek Pengandonan pada 19 Maret 2019. Korban melaporkan telah kehilangan kayu jati.
Kapolres OKU AKBP NK Widaya Sulandari, didampingi Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Alex Andriyan S.Kom., dan Kapolsek Pengandonan AKP Mardin SH melalui Kaur Subbag Humas Polres OKU, AKP Rahmad Aji membenarkan adanya penangkapan ketiga tersangka.
AKP Rahmad Aji menjelaskan, kejadian dugaan pencurian terjadi pada, Selasa 19 Maret 2019 sekitar pukul 17.30WIB. Korban mendapat kaporan dari saudara Wasna yang memberitahukan kalau kayu milik korban di Desa Semanding Kecamatan Pengandonan OKU telah berkurang atau hilang.
Setelah mendapat kabar tersebut, korban langsung ke lokasi tempat pengepokan kayu tersebut. Sesampainya disana, ternyata benar kayu jati milik korban hilang sebanyak lebih kurang 4 (empat) kubik.
”Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pengandonan,” jelasnya.
Kronologi penangkapan, lanjut Rahmad, setelah melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap tiga kuli panggul (tukang muat), petugas langsung memburu ketiga tersangka.
Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti uang sebanyak Rp1juta pecahan Rp100.000 sebanyak 10 lembar.
Uang tersebut, kata AKP Rahmad, merupakan hasil penjualan kayu jati hasil curian. Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana.(aya)