Sindikat Pencuri Besi Jembatan Lintas Kabupaten Diciduk

IMG_20190401_145907

Inderalaya, Sriwijaya Media- Sindikat pencurian terhadap fasilitas umum lintas kabupaten di Sumsel akhirnya berhasil diungkap petugas jajaran Polsek Inderalaya Kabupaten Ogan Ilir (OI), Minggu (31/3) sekitar pukul 23.00WIB. Sedikitnya tiga tersangka telah diamankan, termasuk barang bukti hasil curiannya untuk ditindaklanjuti.

Ketiga tersangka dimaksud, Dadang Hermansyah (34), Ican Ardani (30) dan Hendra alias Kwok (33), semuanya beralamat di Jalan Gubernur H Bastari Lorong Kelekar Rt 07 Rw 03 Kecamatan SU 1 Kelurahan Silaberanti, Kota palembang.

Bacaan Lainnya

Ketiga tersangka yang bekerja sebagai sopir, kernet truk dan swasta ini ditangkap usai melakukan aksinya di jembatan besi penyebrangan Desa Tanjung Seteko Dusun IV Kecamatan Inderalaya Kabupaten OI, Sabtu 30 Maret 2019 sekitar pukul 23.30WIB.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad melalui Kasubbag Humas AKP Zainalsyah, Senin (1/4) menjelaskan, kejadian itu berawal saat saksi Helmiyadi bersama rekannya Hasanuddin melintas dengan sepeda motor di Jembatan Desa Tanjung Seteko Dusun IV.

Ketika itu, keduanya menemukan plat besi jembatan sudah dalam keadaan terpotong bagian tengah sehingga sulit untuk dilewati.

Kemudian saksi berhenti dan melihat ada 3  orang yang berada dibawah jembatan tersebut melarikan diri ke rawa rawa semak. Selain itu, saksi juga menemukan peralatan khusus untuk mencongkel besi berupa linggis besi 2 buah.

Lalu dari kejauhan sekira 70 meter dari jembatan ada 1 unit mobil Pick Up Merk Suzuki Mega Carry warna hitam nopol BG 9009 NW milik para pelaku. Terlihat di bak belakangnya didapati barang barang berupa plat besi, pahat besi dan 2 buah baut pengunci berukuran besar yang terbungkus karung.

Saat itu seorang tersangka sempat mengancam saksi agar segera menjauh dari tempat kejadian. Seterusnya saksi menghubungi warga lainnya untuk meminta pertolongan dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Inderalaya untuk di tindaklanjuti.

Akibat kejadian tersebut, warga merasa dirugikan karena fasilitas umum itu tidak bisa dipergunakan sehari-hari.

Setelah mendapat laporan itu, petugas Polsek Inderalaya melakukan penyelidikan dan hasilnya diperoleh informasi, bila salah satu tersangkanya bernama Dadang Hermansyah hingga akhirnya berhasil ditangkap ketika sedang melintasi jalan lintas Palembang-inderalaya dengan tanpa perlawan oleh Kapolsek indralaya AKP Bambang Djulianto  bersam Kanit Reskrim Ipda Supriadi Garna dan anggota.

Kemudian setelah dilakukan pengembangan didapati tersangka lainnya, Ican Ardani dan Hendra. Selanjutnya para tersangka di bawa ke Mako Polsek Inderalaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga selain mengamankan ketigs tersangka juga menyita barang bukti 2 buah linggis, 2 pahat besi, satu godam, 1 keping besi dan 1 unit mobil pick up suzuki carry nopol BG 9009 NW.

Dari keterangan para tersangka, mereka juga pernah beraksi di wilayah hukum Banyuasin, Palembang dan Kabupaten OKI. (sul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *