Palembang, Sriwijaya Media- Kuartil Daerah Provinsi Sumsel melaksanakan Relax Discussion Tahun 2019 mengambil tema Pramuka Sumsel Menyongsong Sinergi, dibuka langsung Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) bidang Administrasi dan Umum, Sekretaris Kuartil Daerah Pramuka Sumsel, dan para peserta lainnya dipusatkan diruang pertemuan Kuartil Daerah Pramuka Sumsel, Kamis (11/4).
Asisten III Administrasi dan Umum Pemprov Sumsel Prof dr HM Edwar Juliarta mengucapkan selamat atas terselenggaranya kegiatan ini yang diselenggarakan Kuartil Daerah Provinsi Sumsel.
“Kalau anda berpikir sekarang galau, dilema, tandanya kalian itu berpikir. Kedepan tidak mudah, kalian harus bisa melihat kesempatan. Kondisi Indonesia sekarang, kondisi generasi muda sekarang, bagaimana 10 – 20 tahun kedepan harus sudah kelihatan mau jadi apa, dalam sehari-hari dapat diisi dengan hal positif,” ujarnya.
Sekretaris Kuartil Daerah Provinsi Sumsel, Amriadi menambahkan pelbagai rangkai dilakukan Kuartil Daerah Sumsel seperti memperingati Isra’ Mi’raj, lalu memperingati hari Babak Pramuka Indonesia, dan sebagainya.
Dia melanjutkan kegiatan ini berlangsung selama 1 hari dengan berbagi pengalaman, serta mendapatkan motivasi dari Asisten III selaku anggota majelis pembimbing pramuka Sumsel.
“Peserta dibekali mekanisme, struktur organisasi gerakan pramuka, dengan maksud agar mereka paham terhadap proses pelaksanaan pendidikan pramuka. Mereka diberi pemahaman bahwa struktur gerakan pramuka itu ada Kuartil Nasional didampingi oleh Dewan Kerja Nasional Dewan selaku pelaksana kegiatan Penegak Pandega,” urainya.
Kemudian di Kuartil Daerah ada Dewan Kerja Daerah, ditingkat cabang ada Dewan Kerja Cabang, ditingkat Dewan Hambalan, diperguruan Direcana Dewan Recana.
“Dalam pelaksanaan dilapangan bisa memberitahu dan mengajak kepada temannya yang ada disekolah, struktur itu jelas dan tidak tunduk pada OSIS, dan ini sangat berbeda,” tegasnya.
Untuk gugus depan merupakan satuan pendidikan, jadi sekolah satuan gugus depan satuan pendidikan, hanya saja sekolah melaksanakan pendidikan formal, gugus depan melaksanakan non formal melalui pendidikan kepramukaan.
Sumbernya berdasarkan Undang-Undang No 20/2003 tentang sistem penyelenggaraan Pendidikan Nasional, Undang-Undang No 12/2010 tentang Gerakan Pramuka, Peraturan Menteri Pendidikan Dan Budaya No 81A/2013 dan Kepmendikbud No 63/2014 tentang ekstrakulikuler wajib disekolah, jadi wajib kepramukaan.
“Dalam memberikan bekal terhadap nilai-nilai budaya bangsa, mencakup patriotisme, gotong royong, serta keterampilan-keterampilan, baik itu keterampilan umum ataupun khusus,” pungkasnya.(ton)