Baturaja, Sriwijaya Media- Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap tersangka diduga pelaku penipuan atau penggelapan berinisial Ad. Penangkapan tersangka berdasar laporan korban ke polisi tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana di maksud dalam pasal 378 atau 372 KUHPidana. Pelapor berinial RJ (38), warga Kecamatan Lubuk Batang, Kab OKU.
Kapolres OKU, AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Alex Andrian S.Kom, Jumat (26/4) menjelaskan kronologis penangkapan tersangka berawal dari pihak Satreskrim Polres OKU mendapat informasi atas keberadaan pelaku di daerah Palembang.
Anggota Buser Polres OKU dipimpin Kasatreskrim dan Kanit Pidum Reserse OKU berangkat ke Palembang berkordinasi dengan Polresta Palembang. Alhasil, petugas berhasil mengamankan pelaku.
“Setelah menangkap tersangka, petugas melakukan pengembangan dan mengambil barang bukti yang sudah dijual pelaku ke Pendopo dan Prabumulih,” kata AKP Alex.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat, Kunci T, KTP atas korban dan senjata api (Senpi) mainan.
AKP Alex menjelaskan, konologis kejadian perkara terjadi pada Selasa 26 Maret 2019 sekitar pukul 12.00WIB di POM Bensin Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.
Saat itu, korban sedang mangkal di pangkalan ojek simpang empat Sukajadi. Selanjutnya pelaku mendatangi korban untuk meminta di antarkan ke arah Batu Kuning.
Selanjutnya, korban mengantarkan pelaku. Sesampainya di Batu Kuning, pelaku turun di sebuah rumah dan mengobrol dengan seseorang yang berada di rumah tersebut.
Sesudah itu, pelaku meminta diantarkan kembali ke SPBU Batu Kuning dan korbanpun mengantarkannya. Sesampainya di sana, pelaku meminta karung di RM Sederhana.
Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengambil karung di Batu Kuning. Korbanpun meminjamkan motornya dan menunggu di SPBU Batu Kuning sampai setengah jam.
“Korban menunggu motornya kembali disana. Namun tidak juga kembali. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres OKU untuk di proses secara hukum. Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian 1(satu) unit sepeda motor honda beat warna putih biru BG 3290 FAJ, STNK dan KTP miliknya,” katanya.(aya)