-Soal Pengalihan Suara Caleg PAN Dapil III
Kayuagung, Sriwijaya Media- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Tulung Selapan mengklaim terjadi salah input dalam proses penghitungan suara calon legislatif (caleg) daerah pemilihan (dapil) III OKI. PPK Tulung Selapan meminta maaf sebesar-besarnya kepada pihak yang merasa dirugikan.
“Kami akui terjadi salah input dalam penghitungan suara caleg PAN dapil III. Tentunya kami meminta maaf kepada pihak yang merasa dirugikan. Ya, semua dokumen sudah diperbaiki,” kata Ketua PPK Tulung Selapan, Makmun ditemui wartawan di Bawaslu OKI, Kamis (2/5).
Kekeliruan dalam penghitungan suara caleg PAN dapil III itu, masih kata dia, disebabkan sebagian besar anggota PPK kelelahan.
Dia mengaku kekeliruan itu benar-benar tidak disengaja dan bukan bermaksud mengalihkan suara caleg tertentu ke caleg lainnya.
“Kami datang kesini (Bawaslu OKI) untuk mengklarifikasi tudingan yang mrnganggap kami mengalihkan suara caleg. Ini murni kelelahan petugas dan suara dari caleg sudah dikembalikan ke semula. Artinya, kekeliruan itu sudah diperbaiki,” ucapnya.
Sementara itu, caleg nomor urut II dapil III asal Partai Amanat Nasional (PAN) Budiman membenarkan adanya klarifikasi dari Ketua PPK Tulung Selapan.
“Laporan yang kami masukkan ke Bawaslu sampai hari ini belum teregistrasi dan sudah dikonsultasikan ke Bawaslu OKI. Keterangan Bawaslu kalau ada kesalahan administrasi saja. Sebab, kami menganggap PPK Tulung Selapan tidak akan mungkin melakukan hal demikian (mengalihkan suara caleg ke caleg tertentu),” jelasnya.
Saat ini, pihaknya masih melengkapi dokumen yang diperlukan dengan menghadirkan sejumlah saksi.
“Pada 29 April lalu, kami datang ke Bawaslu melaporkan indikasi kejanggalan yang dilakukan PPK Tulung Selapan. Ketua PPK Selapan mengklaim salah input karena kondisi sudah mengalami kelelahan. Ya, salah input suara. Seharusnya suara itu masuk di caleg nomor urut 4, tapi berpindah ke caleg nomor urut 1,” terangnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu OKI Ihsan Hamidi mengaku saat ini pelaporan caleg PAN dapil III, Budiman hanya melengkapi saksi.
“Sebenarnya ada sisi dugaan pidananya. Makanya, laporan masuk ke Gakkumdu. Dengan adanya klarifikasi dari Ketua PPK Selapan, bukan berarti dapat menghapus dugaan pidana yang dilakukan. Artinya proses dugaan pidana tetap berlanjut,” akunya.(abu)