Kayuagung, Sriwijaya Media -Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi percontohan (pilot project) pencegahan Karhutbunlah dengan sistem claster.
Prabianto Mukti Wibowo, Asisten Deputi Tata Kelola Kehutanan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, menyampaikan pilot project di OKI menjadi percobaan penting dan program itu dapat dijalankan di lapangan dan dapat menjadi solusi permanen pencegahan karhutla.
“Pemerintah ingin mengubah paradigma dari penanggulangan menjadi pencegahan karhutla karena biaya yang dikeluarkan akan jauh lebih mahal jika karhutla sudah terjadi,” ujarnya di Kantor Bupati OKI, Jum’at (3/5)
Dijelaskan Prabianto, pencegahan karhutla berbasis claster ini mewajibkan perusahaan kehutanan dan perkebunan ikut bertanggung jawab mencegah karhutla. Tidak hanya di wilayah konsesi, tetapi juga di luar konsesi pada radius 3-5 km.
Setiap perusahaan, kata dia, diwajibkan untuk menetapkan desa binaannya berdasarkan skala jarak, ring 1, ring 2, dan ring 3.
“Ring 1 adalah desa yang berada dalam kawasan konsesi atau langsung berbatasan dengan konsesi perusahaan. Ring 2 adalah desa-desa yang tidak langsung berbatasan dengan wilayah konsesi dan berjarak maksimal 3 km dari batas wilayah konsesi. Ring 3 adalah desa-desa yang tidak langsung berbatasan dengan wilayah konsesi dan berjarak 3-5 km dari batas wilayah konsesi,” jelasnya.
Program pencegahan karhutbunlah berbasis klaster di OKI ini mengikutsertakan 27 perusahaan pemegang konsesi.
Pemegang izin usaha di bidang kehutanan dan perkebunan ini didorong untuk terlibat aktif membina masyarakat desa di sekitar konsesi, melakukan deteksi dini, dan juga pemadaman dini.
“Program ini diharapkan mampu mengedepankan proses perubahan perilaku masyarakat untuk dapat terlibat lebih aktif dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan,” kata Bupati OKI melalui Sekretaris Daerah H Husin, S.Pd, MM.
Sementara itu, Kepala BPBD OKI, Listiadi Martin, S.Sos, M.Si mengungkapkan pihaknya juga sedang merumuskan regulasi yang bisa memperkuat program pencegahan karhutla berbasis klaster tersebut.
“Regulasinya bisa berupa peraturan pemerintah atau turunannya. Sedang kami rumuskan,” terangnya.
Untuk status siaga pengendalian kebakaran kebun dan lahan (Dalkarhutlah) tahun 2019, menurut Listiadi, sudah ditetapkan sejak 4 April hingga 31 Oktober 2019. Bersama stakeholder terkait, ada sebanyak 7 posko telah disiagakan pada 11 kecamatan dan 6 desa rawan karhutbunlah.(abu)