Kayuagung, Sriwijaya Media – Kabar gembira menghampiri kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI). Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) atau biasa disebut gaji 14 ASN segera dicairkan pada 24 Mei 2019 mendatang.
Hal ini ditegaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI, Ir H Mun’im, MM., dikonfirmasi, Kamis (9/5).
H Mun’im menjelaskan, besaran yang akan direalisasikan terhadap masing-masing PNS di OKI sesuai dengan aturan berlaku dari pusat.
Khusus di OKI, masih kata dia, besaran nominal untuk membayar THR ASN capai Rp37 miliar. Angka besaran itu akan diberikan ke sekitar 8.000 ASN dilingkup Pemkab OKI.
Disinggung apakah para honorer atau TKS juga akan mendapatkan THR, lanjut H Mun’in, dipastikan tidak ada. Namun untuk hal itu dikembalikan dengan kebijakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
“Apakah akan memberi THR untuk pegawai honorer atau tidak, semua merupakan kebijakan kepala OPD masing-masing,” jelasnya.
Begitu pula untuk pembayaran gaji 13 ASN, kata H Mun’im, pihaknya belum bisa memastikan kapan dapat merealisasikan pembayarannya. Sebab, sampai saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pusat.
“Mungkin saja pencairan gaji 13 PNS ini akan dilakukan pada awal Juli 2019 mendatang. Pastinha kita masih menunggu petunjuk pusat terkait gaji 13 ASN ini,” ucapnya.(abu)