Inderalaya, Sriwijaya Media- Bupati Ogan Ilir (OI) HM Ilyas Panji Alam menjelaskan, bila Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersangkut atau diberikan sanksi masalah korupsi sampai saat ini masih dalam proses. Hal ini sempat dipertanyakan anggota DPRD Ogan Ilir dari Fraksi Partai Golkar. Karena sesuai SKB tiga menteri, bila ada ASN yang terlibat korupsi dan dihukum pidana penjara, maka harus diberhentikan secara tidak hormat.
“Batas waktu pelaksanaan itu, 30 April 2019 dan harus dilaksanakan bupati,” kata Basri M Zahri SPd, anggota Graksi Golkar disela-sela rapat paripurna dengan agenda jawaban Bupati OI atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap pembahasan LKPJ bupati tahun 2018, Senin (13/5).
Bupati juga dalam jawabannya menjelaskan, masalah taman kota di terminal Inderalaya yang terkesan mangkrak (jalan ditempat) seperti dipertanyakan Fraksi Golkar. Menurut bupati, pembangunan taman kota tersebut dilaksanakan secara bertahap.
Misalnya pada tahun anggaran 2017, dilakukan pekerjaan land clearing eks bangunan terminal dan pembentukan badan taman (ris dan penimbunan). Kemudian tahap berikutnya anggaran 2018 pekerjaan pembentukan row jogging track dan zona-zona taman serta penambahan kekurangan penimbunan dan penanaman pohon.
Sementara pada tahun 2019 akan dilaksanakan pekerjaan taman dan finishing jogging track dan tahap ke empat tahun 2020 penyelesaian pekerjaan zona-zona kelengkapan, seperti monumen plaza dan lainnya.
Terkait kubah masjid raya yang terbuat dari tembaga yang hanya dilakukan pengecatan bukan dibrasso, kata Ilyas, pengecatan itu dilakukan dikarenakan warna dari tembaga sudah mulai pudar dan tidak mungkin dilakukan pembersihan, sehingga di cat menggunakan cat khusus tembaga pada motif kubah tersebut. (sul)