Baturaja, Sriwijaya Media- Personil gabungan Resmob dan Unit Kamneg Polres Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil mengamankan dua pria berinisial ER (27) dan EF (28), keduanya tercatat sebagai warga Desa Suka Merindu Kecamatan Lubai Persada, Kabupaten Muara Enim. Kedua petani ini ditangkap karena diduga kedapatan memiliki senjata api rakitan (senpira) jenis revolver warna hitam gagang cokelat dan senjata tajam (sajam).
Kapolres OKU, AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Alex Andryan S.Kom, Jumat (24/5) menceritakan kronologis penangkapan kedua tersangka pada Kamis 23 Mei 2019 sekitr pukul 10.30WIB.
Personil gabungan Resmob dan Unit Kamneg Polres OKU dibawa komando AKP Alex Andryan S.Kom didampingi Kanit Pidum Polres OKU, Ipda Karbianto melaksanakan patroli di jalur mudik perbatasan Kabupaten OKU dan Muara Enim.
Pada saat melintasi Jalan lingkar Cor Beton Kelurahan Batukuning, Kecamatan Baturaja Barat, OKU, anggota kepolisian mencurigai 2 (dua) orang pemuda yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru.
Setelah dilakukan penghadangan dan penggeledahan, didapati senpi dan sajam yang berada dibadan kedua pemuda tersebut.
Kemudian, kata AKP Alex, pada saat hendak diamankan ke mobil petugas, salah satu pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas memberikan tembakan ke udara sebanyak tiga kali. Akan tetapi pelaku tidak menghiraukan tembakan peringatan tersebut. Petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku.
“Barang bukti sudah kita amankan. Saat ini pelaku juga telah diamankan di Mapolres OKU guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Barang bukti yang diamankan, lanjut AKP Alex, antara lain berupa 1 (satu) unit Sepeda motor Merk Yamaha Jupiter Z warna biru, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam gagang cokelat, 5 (lima) Butir amunisi aktif dan 1 (satu) butir selongsong kaliber 9mm, 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau dan beberapa barang bukti lainya.(aya)