Baturaja, Sriwijaya Media- Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Baturaja Ogan Komering Ulu (OKU) telah menyiapkan remisi dalam momen Hari Raya Idul Fitri 1440 H/2019.
Kepala Rutan Kelas IIB Baturaja, Herdianto, A.Md., IP SH., M.Si, mengungkapkan bahwa pihaknya mengusulkan 266 warga binaan untuk mendapatkan remisi di Hari Raya Idul Fitri.
“Sudah kita usulkan, ada 266 warga binaan yang memenuhi syarat,” ucap Herdianto, Selasa (28/5).
Dikatakan Herdianto, remisi merupakan hak warga binaan atau narapidana. Sehingga, jika diusulkan memenuhi syarat substantif dan administratif, remisi akan didapatkan.
“Yang pasti kalau memenuhi syarat, tidak melanggar dan sebagainya, remisi akan turun (diterima). Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rutan Baturaja yang mendapatkan remisi berjumlah 266 WBP. Terdiri dari Remisi Khusus (RK) I, 263 WBP dan RK II, 3 WBP,” ujar Herdianto.
Diterangkan Herdianto, WBP yang mendapat RK I 15 hari 98 WBP, 01 bulan 145 WBP dan 01 bulan 15 hari 20 WBP. Total 263 WBP.
“3 WBP yang mendapat RK II, remisi 01 bulan langsung bebas,” terang Herdianto.
Herdianto mengingatkan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1440 H, untuk tetap berperilaku baik dan senantiasa manjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
“Begitu juga dengan warga binaan yang bebas agar dapat berperilaku baik dan jangan kembali lagi ke Rutan,” pungkas Herdianto.(aya)