Kayuagung, Sriwijaya Media- Diusia senja banyak dimanfaatkan sebagian orang mendekatkan diri dengan sang khalik, namun lain halnya dilakukan Mulkanidin (60), warga Desa Pangkalan Lampam Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Pria paruh baya ini justru diduga kuat hendak mengedarkan pil ekstasi atau inek. Akibat perbuatannya, tersangka ditangkap jajaran Polsek Pangkalan Lampam pimpinan Iptu Budhi Santoso sekitar pukul 23.38WIB di Jalan Poros Desa Pangkalan Lampam, Selasa (11/6).
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 10 butir 1/2 pil ekstasi warna merah maron logo “S”.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kapolsek Pangkalan Lampam Iptu Budhi Santoso melalui Paur Subbag Humas Polres OKI Ipda M. Nizar, saat dikonfirmasi Jumat (14/6), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Selain 10 butir 1/2 pil ekstasi, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Matic Mio Soul warna putih hitam nopol BG 3844 VW,” terangnya.
Nizar menceritakan awalnya sekitar pukul 22.00Wib, petugas Polsek Pangkalan Lampam mendapat informasi ada seorang laki-laki mengendarai sepeda motor di Jalan Desa Pangkalan Lampam yang akan mengedarkan narkoba jenis ekstasi.
Berbekal informasi itu, Kapolsek Pangkalan Lampam Iptu Budhi Santoso memerintahkan kanit dan anggotanya untuk melakukan penangkapan dengan melakukan pencegatan di jalan Desa Pangkalan Lampam.
Sesampainya di TKP, petugas langsung menghentikan laju kendaraan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 10 butir 1/2 pil ekstasi warna merah maron berlogo huruf S terbungkus plastik klip dikantong baju sebelah kiri depan.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti kini dibawa ke Polsek Pangkalan Lampam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya. (abu)