Dokter Mundur Dari ASN Kembali Dipertanyakan

IMG_20190620_080806

Kayuagung, Sriwijaya Media – Mundurnya salah seorang dokter ahli pratama, dr Ine Viia Maryeti, yang baru beberapa bulan dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten OKI, menjadi tanda tanya besar dari berbagai kalangan.

Salah satunya dari Ketua LSM Transparansi dan Akuntabilitas Publik (TRAP) Sumsel, Pipin Juniar, SE. Menurut Pipin, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) OKI harus bertanggungjawab atas mundurnya sang dokter yang baru lulus tes CPNS 2018, dan baru dilantik PNS pada 22 Maret 2019 lalu itu.‘

Bacaan Lainnya

’Artinya bisa saja ada yang salah dalam perekrutan yang dilakukan oleh BKD maupun Panselda saat itu. Jadi, pihak BKD harus tahu betul apa alasan sang dokter mundur. Sebab, dengan mundurnya sang dokter, kuotanya harus digodok ulang. Tentu yang dirugikan masyarakat juga, karena kuota dokter di RSUD Kayuagung ada yang kosong,” tegas Pipin.

Selain itu, lanjutlPipin, sang dokter yang mundur itu, bisa saja didenda atau dikasih finalty.

‘’Ini sangat merugikan, harusnya didenda. Apalagi seorang dokter, yang tentunya sudah terikat dengan kode etik,” tutur Sekretaris DPD Jaman Sumsel ini.

Pipin meminta semua pihak, harus menyikapi mundurnya dr Ine ini secara cepat. Karena dengan mundurnya dr Ine, tentu menjadi tanda tanya besar.

‘’Proses pengunduran diri PNS atau ASN itu, kalau tak ada masalah serius, biasanya susah. Kecuali terlibat masalah serius, misalnya korupsi atau narkoba,” jelas Pipin.

Kalau mengenai sang dokter anak pejabat, sambung Pipin, rasanya tidak ada masalah. Atau karena beban moral, karena ada desakan-desakan tertentu, semuanya harus dijelaskan kepada publik.

‘’Saya kira setelah menjadi CPNS dan dilantik PNS, tidak ada masalah dari dr Ine ini,” sambung Pipin.

Pipinmengatakan, kalau memang sudah ada niat mundur, semestinya dr Ine, tidak usah melanjutkan saja saat tes CPNS 2018 lalu itu.

‘’Kalau sudah diangkat baru mundur, ini namanya kurang bagus. Sebab, banyak saat itu yang ikut tes CPNS selain dr Ine. Atau dr Ine mundur, hanya untuk pengalihan isu saja. Bisa saja ada isu yang lebih besar di Kabupaten OKI ini, yang belum tercium oleh LSM ataupun media,” jelas Pipin.

Sebelumnya, salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan profesi dokter ahli pratama, menyatakan mundur. Padahal sang dokter bernama Ine Via Maryeti tersebut, baru lulus PNS atau lulus hasil tes CPNS 2018 lalu, dan baru dilantik PNS pada 22 Maret 2019.

Kini, surat pengunduran diri sang dokter yang merupakan anak salah seorang pejabat di Kabupaten OKI ini, diajukan tertanggal 25 Mei 2019. Bahkan, surat pengunduran dirinya itu, dalam tahap proses di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) OKI.

“Benar, yang bersangkutan (dr Ine Via Maryeti) mundur dari ASN, dan telah meminta maaf. Kini surat pengunduran diri yang bersangkutan sedang dalam proses,” kata Kepala BKD OKI Heri Susanto, ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/6).

Heri mengaku untuk pengunduran diri seorang ASN, memang harus menunggu surat pemberhentian dari kepala daerah. Mengingat, surat pengangkatan CPNS juga dikeluarkan kepala daerah.

Disinggung pengunduran diri anak pejabat OKI tersebut dari ASN dokter disebabkan karena mendapat tugas di daerah terpencil, kata Heri, hal itu tidak benar. Sebab, sejak awal pendaftaran, yang bersangkutan memilih formasi ahli Pratama di RSUD Kayuagung.

“Ya, ada dokter yang pensiun di RSUD Kayuagung. Jadi, bersangkutan ambil formasi dokter di RSUD, bukan dokter yang ditempatkan di pelosok,” jelasnya.

Dengan mundurnya yang bersangkutan dari formasi dokter, masih kata Heri, artinya formasi dokter ahli Pratama di RSUD Kayuagung lowong alias kosong. Kendati demikian, pengunduran diri yang bersangkutan tidak serta merta mengangkat peserta CPNS lain. “Pastinya, kami akan kembali usulkan ke BKN, agar formasi dokter ahli Pratama di RSUD dibuka untuk rekrutmen CPNS tahun ini,” terangnya.

Diketahui, Ine Via Maryeti merupakan peserta yang dinyatakan lulus untuk formasi jabatan dokter ahli pertama. Padahal bersangkutan diduga tidak mencukupi syarat administrasi, lantaran hanya melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) Internship. Berbagai elemen sempat kontra dengan lulusnya anak seorang Kepala Dinas di OKI tersebut. Padahal hanya mengantongi STR intership.

Para peserta CPNS yang dinyatakan lulus sebanyak 173 orang itu akhirnya pada 22 Maret dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H Iskandar SE melalui Wakil Bupati OKI, HM Djakfar Shodiq.(jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *