Hadapi Pilkada 2020, Bawaslu OKU Perketat Controlling

IMG-20190627-WA0026

Baturaja, Sriwijaya Media – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dijadwalkan akan dilakukan pada 2020 mendatang. Menyikapi hal itu, pihak Bawaslu OKU akan memperketat pengawasan dan memaksimalkan kinerja Sumber Daya Manusia (SDM). Mulai dari tingkat Bawaslu Kabupaten, Panwaslu Kecamatan, Panwas Kelurahan dan Desa sampai ke tingkat Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kordiv Pengawasan, Hubal dan Humas, Bawaslu OKU, Yeyen Andrizal, dikonfirmasi Kamis (27/6) mengatakan sebelumnya, pihakpbawaslu OKu menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi dan Penyusunan Laporan Pengawasan Pemilu tahun 2019 Gelombang II di BW Sultan, Belitung Hotel.

Bacaan Lainnya

Rakor yang diikuti anggota Bawaslu Kordiv Pengawasan, Hubal dan Humas se-Indonesia ini dibuka langsung oleh anggota Bawaslu RI, Kordiv Pengawasan dan Sosialisasi, Muhammad Afifuddin.

Yeyen menjelaskan kegiatan tersebut membahas penulisan laporan akhir pengawasan. Tujuannya adalah mengkodifikasi kegiatan pengawasan seluruh proses pengawasan, tahapan pemilu tahun 2019. Hal ini menjadi bahan evaluasi kegiatan pengawasan pemilu tahun 2019 sehingga akan menjadi perbaikan kegiatan pengawasan pemilu ke depan.

“Ini menjadi bahan evaluasi. Hal ini juga sudah diatur dalam Perbawaslu RI No 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggara Pemilu,” katanya.

Banyak yang diatur dalam Perbawaslu tersebut. Antara lain seperti tertuang dalam Pasal 11, pengawasan penyelenggaraan pemilu dilaporkan kepada Bawaslu secara berjenjang sesuai tingkatan. Mulai dari laporan periodik, tahapan hingga laporan akhir.

Dalam pasal 12 juga diterangkan, dalam rangka mengoptimalakan pengawasan penyelenggara pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota dapat melakukan perjajian kerjasama dengan lembaga terkait. Yang dimaksud dilaksanakan dengan prinsif kemandirian, keterbukaan, keadilan, efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan Perbawaslu mengenai pedoman kerjasama pengawasan pemilu.

“Bahkan dalam pasal 13 juga diatur koordinasi dengan instansi / lembaga terkait dan atau kerjasama dengan kelompok masyarakat. Ini yang akan kita perkuat lagi ke depanya,” jelas Yeyen.

Alasannya, kata Yeyen, hal ini harus disikapi. Terutama ke depan pada tahun 2020 di Kabupaten OKU akan dilaksanakanya pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati. Pastinya ke depan Bawaslu Kab OKU akan memperketat pengawasan penyelenggaraan pilkada dan akan meningkatkan kinerja SDM). Baik itu mulai dari tingkat Bawaslu Kabupaten, Panwaslu Kecamatan sampai ke tingkat Pengawas TPS.

“Pengawasan akan kita perketat dan kerjasama dengan instansi dan lembaga terkait juga akan kita tingkatakan,” ucapnya.

Disinggung mendekati masa kerja Pengawas Pemilu di tingkat kecamatan yang ada di wilayah Bumi Sebimbing Sekundag akan segera habis masa tugas, apakah akan dilakukan pengrekrutan ulang atau evaluasi, Yeyen menjelaskan hal itu belum tahu dan masih menunggu petunjuk.

“Pastinya kita masih menunggu arahan dari Ketua Bawaslu OKU dan menunggu petunjuk Pimpinan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI,” tegasnya.(aya)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *