Kayuagung, Sriwijaya Media- Diduga mengoplos beras sejahtera (Rastra) atau beras subsidi dari pemerintah, oknum kepala desa (kades) Ulak Jermun, Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI bernama Sukarman ditangkap anggota Polsek SP Padang, didesa setempat, Jum’at (12/7) sekitar pukul 01.00WIB.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa sekitar 1,2 ton beras rastra meliputi 57 karung masih tersegel belum terbuka, 32 karung sudah terbuka, 31karung sudah kosong dan 5 karung sudah dalam karung biasa 50 kilogram.
Informasi yang dihimpun, berawal dari informasi masyarakat kalau oknum kades melakukan pengoplosan beras rastra di dalam pabrik milik Junaidi Alias Tagok yang terletak di RT 06 Desa Ulak Jermun Kecamatan SP Padang OKI.
Berbekal informasi itu, petugas Polsek SP Padang bersama masyarakat Desa Ulak Jermun melakukan penangkapan terhadap oknum Kades Ulak Jermun, Sukarman yang sedang melakukan pengoplosan.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kapolsek SP Padang Iptu Ahmad Bahtiar, Jum’at (12/7) membenarkan adanya penangkapan oknum kades.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mengoplos beras rastra bersubsidi dari pemerintah dengan cara menganti karung bersubsidi 10 Kg ke karung biasa non subsidi 50 Kg. Nanti beras itu akan dijual,”jelas Kapolres.
Kapolres melanjutkan untuk saksi-saksi sudah dimintai keterangannya terkait dugaan pengoplosan beras rastra.
Kini, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek SP Padang.(abu)