Indralaya, Sriwijaya Media-Diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 bentuk tanaman jenis ganja, Eli Marzuki Bin Bahrun Adnan (34), warga Desa Munggu Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir (OI) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Eli berprofesi sebagai petani ini diamankan anggota Polsek Muara Kuang pada Rabu (10/7) di kebun tersangka di Desa Munggu Kecamatan Muara Kuang Kabupaten OI.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 4 buah tanaman ganja beserta pot bunga dari kebun tersangka.
Informasi yang dihimpun, pada Rabu (10/7), tersangka sedang berada dirumah bersama istrinya. Kemudian sekitar pukul 02.00Wib ada keluarga tersangka memberitahukan kepada tersangka bahwa mertua tersangka yakni M Nasir W diamankan sehubungan ditemukannya 4 buah tanaman ganja oleh pihak kepolisian Polsek Muara Kuang.
“Dari keterangan yang diperoleh, awalnya kebun tersebut milik mertua tersangka dan sudah diberikan kepada tersangka pada tahun 2014 hingga saat ini, sehingga tersangka mengelola kebun tersebut. Lalu tersangka langsung menyusul dan menuju Polsek Muara Kuang,”kata Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad melalui Kasubbag Humas Polres OI, AKP Ahmad Zainalsyah, Selasa (16/7).
AKP Zainalsyah melanjutkan, sekitar pukul 03.00Wib, tersangka sampai di Polsek dan langsung dicecar pihak kepolisian berkenaan temuan 4 buah tanaman. Pada saat itu juga, petugas langsung mengamankan tersangka.
“Tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 131 UU No 35/2009 tentang narkotika. Kini, tersangka harus mendekam di jeruji Polsek Muara Kuang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.(sul)