Indralaya, Sriwijaya Media-Wahyu Romado bin Arun Roni (18), harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, warga Dusun II Desa Sungai Lebung Ulu Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir (OI) kedapatan menyimpan ataupun menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
Selainmengamankan tersangka, jajaran Sat Res Narkoba Polres OI juga menyita 30 paket kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening didalam kaleng bekas minyak rambut merk Pomade seberat 9,38 gram senilai Rp3juta, 1 buah sekop, ponsel Nokia warna merah, dan 1 buah bong dan uang tunai Rp200.000.
Informasi yang dihimpun dilapangan, penangkapan terhadap terduga pengedar sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan sangat resah atas keberadaan tersangka.
Berbekalinformasi itu, tujuh petugas Satreskrim narkoba Polres OI pada Selasa (23/7) sekitar pukul 18.30Wib mengamankan tersangka yang asyik duduk di pondokan Dusun II Desa Sungai Lebung Ulu Kecamatan Pemulutan Selatan, OI.
Pada saat itu juga, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada diri tersangka dan rumah tersangka. Alhasil, petugas menemukan satu buah kaleng bekas minyak rambut berisikan 30 paket plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah sekop yang terbuat dari bekas pipet plastik, dan lainnya.
“Atas kejadian tersebut, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OI guna proses lebih lanjut,” kata Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad SIK., MH., melalui Kasubag Humas Polres OI AKP Zainalsyah, Jum’at (26/7).
AKP Zainal melanjutkan atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(sul)