Indralaya, Sriwijaya Media-Salah satu indikator terjadinya kericuhan dalam pemilihan kepala desa (pilkades) serentak, bila hasil penghitungan suara terhadap para calon kades terjadi draw, maka untuk menghindari kericuhan itu panitia pilkades akan mempersiapkan dua tabung Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tiap desa yang melaksanakan pilkades sesuai aturan berlaku.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas PMD Ogan Ilir (OI) Leddy Ismed menjelaskan, persiapan dua tabung DPT di tiap desa yang melaksanakan pilkades ini sesuai dengan aturan berlaku.
“Kalau Tempat Pemungutan Suara (TPS) tetap satu di tiap desa yang melaksanakan pilkades, namun tabung DPT dipersiapkan dua,” ujar Leddy kepada awak media, Rabu (4/9).
Menurut Leddy, keputusan pemerintah daerah mempersiapkan dua tabung DPT pada Pilkades serentak kali ini untuk memudahkan panitia pilkades dalam menentukan pemenang hasil penghitungan suara.
Dalam petunjuk teknisnya (juknis), jika terjadi draw antara dua kandidat atau lebih, maka penentu kemenangan dilihat pada tabung yang jumlah DPT terbanyak.
“Kalau pada pilkades serentak gelombang I terdahulu, bila terjadi draw maka kasusnya dikembalikan ke panitia kabupaten. Keputusan pemenang pilkasdes draw itu dikembalikan pada hasil tes uji kemampuan dan bobot berkas administrasi calon. Tapi kebijakan itu dinilai tidak transparan, karena masyarakat tidak mengetahui penilaian tersebut,” jelasnya.
Setali tiga uang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) OI Trisnopilhaq mrnambahkan keputusan dua tabung DPT pada pilkades serentak November 2019 mendatang guna mengantisipasi kericuhan bila hasil pengitungan suara para calon kades terdapat draw.
“Artinya data pemilih di setiap desa itu dibagi 2 berkas yang memuat DPT 1 dan DPT 2, sehingga otomatis pada saat pencoblosan, panitia pilkades telah mempersiapkan 2 tabung DPT dimaksud,”katanya. (hdn)