Jalan Kaki ke Istana, Petani Jambi Tuntut Jokowi Selesaikan Konflik Tanah Ulayat

Puluhan petani dari Desa Betung, Petanang dan Desa Pematang Raman Jambi, telah sampai di Kota Cilegon, Banten, Senin (23/1/2023)/sriwijayamedia.com-santi

Sriwijayamedia.com – Puluhan petani dari Desa Betung, Petanang dan Desa Pematang Raman Jambi, melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Negara, Jakarta, menuntut Presiden Joko Widodo dan institusi terkait untuk menyelesaikan sengketa lahan antar masyarakat setempat dengan PT Riky Kurniawan Kertapersada (RKK).

Melalui siaran pers yang diterima wartawan, para petani yang berangkat dari Jambi pada Sabtu 21 Januari 2023 dengan menaiki angkutan umum menuju Pelabuhan Merak, dan disusul aksi long march menuju Jakarta.

Bacaan Lainnya

Saat ini, para petani telah sampai di Kota Cilegon, Banten.

“Sudah bertahun-tahun tanpa lelah petani Betung, Petanang dan desa Pematang Raman berjuang menuntut hak atas tanah yang dirampas PT RKK,” tulis Christian Napitupulu, Komite Pimpinan Wilayah Serikat Tani Nelayan Jambi, melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (23/1/2023).

Dari siaran pers itu disebut, konflik antar petani dengan PT RKK bermula ketika warga membakar perusahaan pada tahun 2.000 silam.

Kendati sudah berlangsung lama, ternyata konflik antar keduanya tidak kunjung diselesaikan oleh pemerintah.

PT RKK (Makin Grup) dinilai masyarakat bertentangan dengan hukum adat, dimana perusahaan terkait telah menyerobot tanah ulayat masyarakat.

Selain melanggar hukum adat, berdirinya PT RKK, masih kata Christian, tidak berkekuatan hukum. Karena sejak berkonflik dengan PT Wira Karya Sakti, HGU dan HGB perusahaan tersebut telah ditolak oleh pengadilan tata usaha negara.

Namun pemerintah terkait sepertinya tutup mata dengan status PT RKK tersebut.

“6 bulan terakhir kami menggelar unjuk rasa di depan PT RKK untuk menuntut agar perusahaan mengembalikan tanahnya kepada masyarakat,” terang Christian.

Alih-alih diterima, kata Christian, malah para demonstran di halang-halangi pihak manajemen perusahaan dengan melakukan provokasi melaporkan beberapa masyarakat ke Polda Jambi dengan tuduhan pencurian.

Christian mengaku pihaknya tidak ingin berlarut-larut dalam pusaran konflik dengan pihak perusahaan dan akan melayangkan Nota Keberatan serta permohonan kepada Presiden agar difasilitasi bertemu dengan Kementrian ART/BPN dan Kementrian LHK.

Terdapat 8 tuntutan yang dibawa oleh petani yang akan disampaikan nantinya kepada Presiden.

Adapun point-pointnya antara lain: meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk menepati janjinya menyelesaikan konflik atas tanah dan mengembalikannya untuk kemakmuran rakyat.

Selain itu, para petani juga meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI agar segera memberikan akses legal Perhutanan Sosial kepada masyarakat setempat.

Tuntutan lainnya, para petani ingin berdialog dengan pemerintah membahas konflik tanah dan ingin meminta Kementerian ATR/BPN RI untuk mencabut izin HGU PT RKK sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA).

Para petani juga ingin agar KPK mengusut dugaan kegiatan perambahan dan penguasaan kawasan hutan secara masif tanpa izin yang diduga dilakukan oleh PT RKK (Makin Group) sehingga menimbulkan potensi kerugian negara pada sektor PBB bidang P3 dan PNBP yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Adapun tuntutan yang lain, para petani meminta negara melaksanakan UUPA No 5/1960 dan mendesak agar kriminalisasi terhadap aktivis petani dihentikan.(Santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *