Tuntut Keadilan, Sopir Dump Truk Ngadu ke Dewan OKU

IMG_20190912_215316

– Terkait Pembatasan Penggunaan Jenis Bahan Bakar Tertentu

Baturaja, Sriwijaya Media – Puluhan perwakilan sopir dan pengusaha angkutan truk jenis dump truk melakukan rapat pertemuan bersama Pertamina TBBM Banuayu dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Pertemuan dipusatkan di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD setempat, Kamis (12/9/2019).

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun dilapangan, pertemuan tersebut merupakan dampak dari surat edaran (SE) dari Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas nomor 3865.E/Ka BPH/2019 terkait pembatasan penggunaan Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT), khususnya BBM bersubsidi dan larangan penggunaan JBT minyak solar untuk angkutan mobil tangki BBM, CPO, dump truk.

Dimana sejak Selasa (11/9) puluhan sopir dump truk melakukan aksi mogok hingga akhirnya DPRD OKU memanggil pihak Pertamina TBBM Banuayu untuk mencari jalan keluarnya.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Sementara DPRD OKU, Yudi Purna Nugraha SH., menilai Pertamina memiliki tanggung jawab secara moral terhadap masyarakat. Pertamina berkewajiban memberikan penjelasan kepada masyarakat, harus adil dalam menerapkan aturan.

“Dampaknya kepada masyarakat. Kami harapkan pertamina memberikan masukan kepada BPH Migas terkait fakta di lapangan, sebab masyarakat merasakan ketidak adilan makanya masyarakat mengadu ke DPRD ini,” terangnya.

Pertamina perlu melakukan penambahan kuota. Selain itu, dia menilai memang aturan BPH Migas terkesan tidak adil, mana keadilannya, kenapa mobil truk dengan bak mati bisa mengisi, seharuanya pengusaha lokal ini dihidupkan.

Perwakilan sopir dan pengusaha perorangan angkutan dump truk menyampaikan beberapa tuntutan. Diantaranya, meminta agar mobil dump truk milik pribadi untuk dapat mengisi bio solar/solar subsidi di setiap SPBU, mempertanyakan perbedaan antara mobil dump truk dengan mobil truk dengan bak mati, dimana mobil truk dengan bak mati diperbolehkan mengisi solar.

“Kami meminta keadilan dengan adanya larangan ini. Sebab kami sebagai sopir truk perorangan menghidupi keluarga di rumah. Jika ini dibiarkan berlarut, tentunya akan ada gejolah akibat dampak larangan ini,” ungkap Adi, salah satu sopir dump truk.

Menanggapi hal diatas, Pertamina TBBM Banuayu melalui Sales Eksekutif Retail, Hanif mengatakan bahwa pengawasan penggunaan BBM untuk industri bukan ranah pihaknya, melainkan ranah pihak Pertamina Palembang.

Sedangkan terkait adanya keluhan para sopir dan pengusaha perorangan dump truk, pihaknya menyarankan agar Pemerintah OKU mengirimkan surat ke Pertamina terkait tuntutan pengusaha dump truk.

“Silakan Pemerintah daerah mengirim surat ke Pertamina terkait penundaan penerapan surat edaran BPH Migas dan permohonan penambahan kuota BBM,” katanya.(rjs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *