Pemasangan Tapping Box Tuai Penolakan

IMG_20190917_145318

Baturaja, Sriwijaya Media – Pemasangan Tapping Box (Alat Monitorong Transaksi Online) yang dilakukan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terhadap hotel, restauran dan tempat hiburan mendapat kendala dilapangan. Pasalnya, ada beberapa hotel dan tempat hiburan menolak untuk dilakukan pemasangan Tapping Box.

Hal ini diceritakan Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten OKU, Zahrun saat dibincangi wartawan di ruang kerjanya, Senin (17/9/2019).

Zahrun menjelaskan, kendala penolakan pemasangan Tapping Box itu dirasakan langsung oleh petugas di lapangan. Bahkan mendapat perlakuan ucapan tak mengenakan.

“Ada beberapa hotel dan tempat hiburan yang menolak untuk dipasang. Bahkan ada yang menantang bersedia agar izin mereka dicabut,” tutur Zahrun.

Untuk pemasangan Tapping Box ini, kata Zahrun, sebenarnya wajib. Sehingga ke depan transaksi pembayaran pajak bisa dilakukan secara transparan.

Soal adanya penolakan itu, kata Zahrun, pihaknya memang belum mengambil tindakan tegas. Saat ini pihaknya masih melakukan pendekatan dan komunikasi yang baik.

Pengadaan Tapping Box ini, lanjut Zahrun, alatnya diadakan langsung oleh Bank SumselBabel capai 54 unit. Sebagian sudah terpasang dan masih ada sekitar 24 unit yang belum terpasang.

Kendati ada juga yang sudah dipasang, namun Tapping Box tidak dipasang pada tempatnya. Hal ini pasti ketahuan karena sistemnya online dan bisa dipantau dari Kantor Dispenda OKU.

“Jadi bisa ketahuan secara langsung bagi yang tidak memakai atau offline Tapping Box. Kita pernah temukan Tapping Box yang offline,” katanya.

Mendapati hal tersebut, pihaknya langsung melakukan pengecakan dilapangan. Saat di cek ditemukan ada Tapping Box yang tidak terpasang, melainkan hanya diletakan dalam lemari saja.

“Kita langsung melakukan teguran. Alasan mereka belum mengerti sistem pemakaian. Oleh karena itu, kita juga sudah menyiapkan petugas yang membidangi hal ini untuk memberikan pendampingan,” katanya.(rjs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *