Diduga Bunuh Rekan Sendiri, Tiga Remaja OKU Diamankan

IMG-20190924-WA0111

Baturaja, Sriwijaya Media- Diduga pasal hutang, tiga orang pelajar salah satu SMK/ sederajat ternama di Kabupaten OKU, yakni berinisial G (16), A (16) dan Y (16), terlibat dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap N (18), warga OKU, Jumat (20/9) sekitar pukul 01.00WIB lalu.

Untuk menghilangkan jejak, ketiga remaja tersebut membuang mayat N ke jalan terbis di Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang.

Bacaan Lainnya

Setelah itu, ketiga pelaku langsung kabur dan bersembunyi di kostan temannya di wilayah Baturaja. Namun karena dihantui rasa bersalah, ketiga remaja tersebut ditemani pihak keluaga masing-masing menyerahkan diri ke Mapolres OKU.

Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari, didampingi Kasatreskrim, AKP Alex Andriyan. S.Kom saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/9) menjelaskan, pihaknya setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi sudah memperoleh informasi siapa saja teman terakhir yang ada bersama korban.

“Kita sebetulnya sudah mengantongi identitas ketiga pelaku, namun saat akan ditangkap ketiganya sudah kabur,” tutur Kapolres.

Kemudian polisi melakukan pendekatan dengan keluarga ketiga remaja itu dan alhasil G dan temannya akhirnya mau menyerahkan diri.

“G dan A menyerahkan diri pada Sabtu (21/9) sekitar pukul 02.00WIB. sementara Y diserahkan keluarganya keesokan harinya sekitar pukul 21.30WIB,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, ketiga pelaku dan korban sebenarnya merupakan teman akrab. Namun gara-gara hutang, korban dengan G terlibat cekcok mulut.

“Korban cekcok mulut dengan G saat ditagih hutangnya,” papar Kapolres.

Kemudian, keduanya sepakat duel tak jauh dari lokasi kejadian. Namun karena G terdesak dan hampir kalah, akhirnya dua pelaku lainnya ikut mengeroyok korban.

“Pelaku yang menikam korban adalah G. Sementara yang lainnya hanya berperan ikut memegangi tubuh dan tangan korban saja. Sementara pisau yang digunakan merupakan senjata tajam (sajam) diduga milik korban yang berhasil dirampas G saat keduanya berkelahi,” jelas Kapolres.

Atas ulahnya itu, kata Kapolres, G dan dua rekannya dijerat pasal 338 Jo 170 tentang pengeroyokan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Korban sendiri tewas bersimbah darah karena mengalami luka tusukan sebanyak tiga lobang di dada kanan, satu lobang di punggung kanan dan satu lagi di dada kiri,” terang Kapolres.(rjs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *