Baturaja, Sriwijaya Media- Untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang dijadwalkan tahun 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU memangkas keberadaan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jika sebelumnya jumlah TPS sebanyak 1.200 pada pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pilpres 2018, kini untuk pelaksanaan Pilkada OKU menjadi sebanyak 718 TPS.
“Ada ratusan yang dipangkas. Hal ini mengingat pelaksanaan pemilu hanya satu yakni Pilkada saja,” jelas Naning kepada wartawan, Jumat (27/9/2019).
Naning menambahkan jumlah 718 TPS tersebut dinilainya cukup untuk proses pemungutan suara nantinya. Tidak hanya itu, jumlah maksimal satu TPS ditambah menjadi 800 mata pilih, yang sebelumnya jumlah maksimal hanya 300 mata pilih per TPS.
“Ya, ada pengurangan jumlah TPS dari 1.200 menjadi 718 TPS. Dengan pengurangan jumlah TPS maka akan ada penambahan jumlah mata pilih per TPS. Jika pileg dan pilpres lalu hanya 300 TPS maksimalnya, kedepan 800 mata pilih per TPS,” kata Naning
Naning mengatakan, jika kotak suara juga akan diubah, namun seperti apa belum ada penjelasan teknis dari pusat.
“KPU saat ini masih menunggu juknis tentang pelelangan alat pemungutan suara,” seperti kotak suara yang akan kita lelang nanti setelah juknis dari pusat keluar,” jelas Naning
Untuk kotak suara sendiri saat pilkada 2020 mendatang, masih kata Naning, menggunakan kotak suara baru.
“Bentuknya seperti apa kita belum tahu masing menunggu dari pusat. Kalau sudah ada juknis dari pusat maka akan ada tender untuk pembuatan kotak suara,” ucapnya.(rjs)