Sekwan Lubuk Linggau Bacakan Naskah Berita Acara Penetapan Propemperda

Sekwan Lubuk Linggau Bacakan Naskah Berita Acara Penetapan Propemperda di rapat paripurna, Selasa (24/1/2023)/sriwijayamedia.com-rifa'i

Sriwijayamedia.com – Persetujuan bersama antara Pemkot Lubuk Linggau H SN Prana Putra Sohe dan DPRD Kota Lubuk Linggau tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kota Lubuk Linggau tahun 2023 akhirnya mengesahkan 29 raperda menjadi Perda Kota Lubuk Linggau, Selasa (24/1/2023).

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Lubuk Linggau Imam Senen membacakan naskah pengesahan 29 raperda menjadi perda Kota Lubuk Linggau yang ditandatangani kedua belah pihak.

Bacaan Lainnya

Berita acara ditandatangani Wako Lubuk Linggau H SN Prana Putra Sohe Wali Kota Lubuklinggau dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemkot Lubuk Linggau sebagai pihak pertama.

Selanjutnya H Rodi Wijaya Ketua DPRD Lubuk Linggau, Waka DPRD Hendri Juniansyah dan Waka DPRD Hambalu Lukman bertindak untuk dan atas nama DPRD Kota Lubuk Liinggau sebagai pihak kedua.

Dalam naskah pengesahan menyatakan bahwa satu pihak pertama dan pihak kedua memberikan persetujuan bersama propemperda Kota Lubuk Linggau tahun 2023.

Pertama raperda pelayanan ketenagakerjaan, lalu raperda penyelenggaraan perpustakaan, raperda tentang tata laksana barang bersubsidi, raperda tentang penataan dan pengaturan tata lokasi tempat hiburan.

Kelima raperda tentang inovasi daerah, raperda tentang bangunan gedung, raperda tentang kurikulum muatan lokal pendidikan sejak dini tentang anti korupsi dan pemimpin berakhlak.

Kedelapan raperda tentang pengelolaan tenaga kesehatan, raperda tentang pengendalian pencemaran air, raperda tentang pelayanan kesehatan dirumah sakit, raperda tentang pengembangan penataan dan pembinaan pusat toko swalayan.

Kemudian raperda tentang pengendalian distribusi kebutuhan barang pokok dan barang penting, raperda tentang pemberian insentif dan dan kemudahan penanaman modal, raperda tentang penyelenggaraan perizinan dan terakhir raperda tentang perusahaan umum daerah Tirta Bukit Sulap.

“Pihak pertama dan pihak kedua dapat mengajukan rancangan peraturan daerah dibuat propemperda sebagaimana dimaksud atas persetujuan bersama,” jelas Imam.(rifa’i)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *