Sriwijayamedia.com – Wakil Wali Kota (Wawako) Lubuk Linggau H Sulaiman Kohar menghadiri kegiatan rapat paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dengan agenda program pembentukan peraturan daerah (Propemperda), di Gedung Paripurna DPRD kota setempat, Selasa (24/1/2023).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau H Rodi Wijaya didampingi para Wakil Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau Hendri Aster dan Hambali Lukman.
Dari hasil pembahasan, terdapat 29 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disahkan menjadi Perda. Meliputi 15 raperda merupakan inisiatif dari DPRD dan 14 raperda usulan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau.
Wawako Lubuk Linggau H Sulaiman Kohar menyebut propemperda merupakan upaya membentuk perda dalam memenuhi kebutuhan hukum daerah guna mewujudkan amanat Undang-Undang (UU) 1945 yang dapat melindungi, mensejahterakan, mencerdaskan dan ikut melaksanakan ketertiban masyarakat.
“Pemkot Lubuk Linggau telah menyampaikan 14 raperda kepada Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau agar segera ditindaklanjuti menjadi perda,” terangnya.
Selanjutnya, DPRD dan Pemkot Lubuk Linggau bersama-sama melakukan penandatanganan bersama raperda untuk disahkan menjadi perda.(rifa’i)