Baturaja, Sriwijaya Media – Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Daerah (Pilkada), Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU mendapat kucuran dana sebesar Rp 40,5 miliar dari Pemkab OKU.
Hal itu terungkap dengan ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2020, di Ruang Bina Praja Setda OKU, Senin (14/10).
Penandatangan dilakukan Bupati OKU Drs H Kuryana Azis didampingi Wakil Bupati OKU, Drs Johan Anuar, SH., MM., dan jajaran. Dari Pihak KPU OKU ditandatangani Ketua KPU OKU Naning Wijaya didampingi 4 komisioner lainnya.
Bupati OKU mengatakan jika Pemda OKU sudah melakukan tahapan sesuai prosedur, dan juga sudah sesuai dengan kesepakatan bersama KPU OKU. Penandatanganan tersebut sudah sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwasanya batas akhir penandatangan NPHD hari ini.
Ketua KPU OKU Naning Wijaya ST mengucapkan terimakasih kepada Pemda OKU atas penandatanganan NPHD.
Menurut Naning, dengan ditandatanganinya NPHD oleh Bupati pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang bisa dilaksanakan sesuai jadwal PerKPU nomor 15.
Untuk pelaksanaan Pilkada OKU, KPU OKU mendapat kucuran dana Rp40,5 miliar yang tadinya anggaran diajukan KPU sebesar Rp 67 miliar.
“Rp40,5 miliar dengan asumsi 3 calon Bupati dan Wakil Bupati pada 2020 mendatang. Mengapa diajukan untuk 3 pasang calon karena berkaca dari Pilkada 2015 hanya 2 pasang calon,” katanya.
Disamping itu, Naning menjelaskan jika KPU memang akan menaikkan honorarium PPK, PPS hinggat tingat KPPS.
“Memang ada kenaikan honornya namun sudah disesuaikan besarannya tidak sampai 100 persen naiknya,” terang Naning
Untuk Ketua PPK dari Rp1.800.000 naik jadi Rp2.200.000. PPS juga mengalami kenaikan dari Rp850.000 menjadi Rp1.200.000, KPPS mengalami peningkatan dari Rp500.000 menjadi Rp1.000.000.(rjs)