Baturaja, Sriwijaya Media-Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Drs Johan Anuar, SH., MM., menghadiri pemusnahan barang bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Tahun 2019 di Halaman Kejari OKU, Kamis (17/10/2019).
Pada kesempatan itu, Wabup OKU sangat mengapresiasi pelaksanaan pemusnahan barang bukti oleh Kejari OKU, sebagai langkah pencegahan dan memberikan informasi kepada masyarakat luas.
Wabup mengharapkan kepada Kejari bersama Kapolres OKU untuk dapat menurunkan tindak kriminalitas yang ada di Kabupaten OKU, terutama penyalahgunaan narkotika, karena sudah menjadi masalah lintas sektoral.
Disamping itu, barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari perkara tindak pidana umum terdiri dari perkara tindak pidana, adalah narkotika 124 perkara, senjata api dan senjata tajam 15 perkara, pencurian 11 perkara, penipuan/penggelapan 4 perkara, uang palsu, judi togel, miras, masing-masing 1 perkara.
Di kesempatan sama dilakukan pemusnahan barang bukti oleh Wabup OKU, Kapolres, Kodim, Forkompinda, Kepala Kejari OKU, dan pejabat lainnya. Selanjutnya penandatanganan berita acara dilakukan oleh Wabup OKU, Kepala Kejari OKU, Kapolres OKU, Kodim, dan disaksikan pejabat lainnya.
Kajari OKU Bayu Pramesti, SH., mengatakan pemusnahan barang bukti adalah untuk melaksanakan eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, serta pengamanan dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang ada di kantor Kejari OKU.
Hadir pula pada acara ini Kepala OPD, Pengadilan Agama, Kemenag OKU, Kepala Lapas Sarang Elang dan Jajaran Kejari OKU.(rjs)