Indralaya, Sriwijaya Media- Kendati usia sudah lanjut, kakek renta bernama Ermawi (58), warga Desa Sunga Rebo Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin harus berurusan dengan petugas Satres Narkoba Ogan Ilir (OI).
Lelaki yang bekerja sebagai pedagang pasar ini dibekuk polisi karena kedapatan mengedarkan pil ekstasi di pesta Orgen Tunggal (OT) di Desa Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan, Minggu (20/10) sekitar pukul 03.00 Wib.
Dari tangan pria paruh baya ini, petugas menyita barang bukti berupa 20 butir narkotika jenis pil ekstasi warna abu-abu bentuk boneka logo “PANDA” dengan berat bruto 7.57 gram senilai Rp 4.4 juta.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp1 juta yang diduga hasil penjualan pil ekstasi. Guna menjalani proses penyidikkan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti langsung diamankan di ruang penyidik Sat Res Narkoba Polres OI.
Kapolres OI AKBP Imam Tarmudi SIK didampingi Kasubbag Humas AKP Zainalsyah, Senin (21/10) mengungkapkan, penangkapan terduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi ini, berawal informasi dari masyarakat yang menyatakan adanya pelaku yang malam itu sedang bertransaksi pil ekstasi di arena orgen tunggal Desa Babatan Saudagar.
Berbekal informasi tersebut lanjut AKP Zainal, petugas Satres Narkoba langsung meluncur ke lokasi sembari melakukan pengintaian.
Kemudian, petugas seketika langsung mengamankan tersangka Ermawi dan melakukan pemeriksaan pada bagian rongga badan dan didapati 20 paket narkotika jenis pil ekstasi serta uang tunai senilai Rp1 juta.
Ekstasi beserta uang tunai yang diduga hasil transaksi pil ekstasi tersebut, ditemukan petugas dari balik saku jaket warna coklat yang dikenakannya.
“Tersangka tak berkutik dan mengakui bila pil ekstasi itu merupakan miliknya,” kata AKP Zainal.
Dari pengakuan tersangka, bila barang haram itu didapat dari seorang rekannya yang kini buron. Rencananya 20 butir pil ekstasi tersebut hendak diedarkan kepada pengunjung arena orgen tunggal.
Ditambahkan Kasubbag Humas Polres OI, kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikkan lebih lanjut. (hdn)