Indralaya, Sriwijaya Media-Bupati Ogan Ilir (OI) HM Ilyas Panji Alam SE., SH., MM., melalui Asisten I Setda OI Drs H A Rahman Rosyidi MM., MBA., didampingi Perwakilan Kepala OPD Pemkab OI, Camat Tanjung Raja, Camat Sungai Pinang dan TNI/Polri membuka acara sosialisasi saber pungutan liar (pungli), bertempat di Balai Kecamatan Tanjung Raja, Kamis (24/10/2019).
Menurut Wilma, Inspektur Pembantu Wilayah III Kabupaten OI, sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang bagaimana cara menghindari praktik pungli dan memberikan kenyamanan dalam pelayanan kepada masyarakat.
Sementara it, Asisten I H A Rahman Rosidi menambahkan kenapa pungli dilarang, karena jenis pungutan ini tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.
“Pungutan ini masuk kantong pribadi dan digunakan untuk memperkaya during sensitive ataupun pribadi golongan,” ujarnya.
Kenapa Pungli dilarang, lanjut dia, karena pemerintah sudah memberikan fasilitas kepada ASN untuk melayani masyarakat.(hdn)