Baturaja, Sriwijaya Media – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) dijadwalkan pada tahun 2020 mendatang.
Selain bakal calon yang akan diusung Partai Politik (Parpol), sesuai aturan KPU juga mempersilakan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang ingin maju melalui jalur perseorangan atau independen.
Namun pastinya, untuk mencalonkan diri dari jalur independen harus memenuhi syarat yang ditetapkan.
Ketua KPU OKU Naning Wijaya ST menyatakan setiap pasangan calon independen harus didukung paling sedikit 8,5 persen dari jumlah DPT.
Mengacu DPT pemilu terakhir pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ini yang berjumlah sebanyak 258.062 jiwa, maka kata Naning, sesuai ketentuan syarat minimal 8,5 persen, jumlah dukungan yang harus didapatkan calon independen sebanyak 21.936 dukungan masyarakat berupa fotokopi KTP.
“Bisa juga dengan surat keterangan (suket) yang dikeluarkan Dicapil setempat,” kata Naning saat dibincangi di ruang Sekretaris KPU, Erwin Suharja SH, Selasa (5/10/2019).
Bukan itu saja, dukungan harus tersebar minimal di 7 kecamatan yang ada di OKU.
“Itu syarat minimal. Setelah itu baru akan dilakukan verifikasi satu terhadap dukungan. Kita akan periksa langsung ke lapangan, dengan melibatkan PPS,” ujarnya.(rjs)