-Awal Januari 2020 Lakukan Rekrutmen
Baturaja, Sriwijaya Media – Memasuki tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU dalam waktu dekat akan melakukan perekrutan Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ketua KPU OKU, Naning Wijaya melalui Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Doni Mardiyanto, Kamis (26/12) menjelaskan masing-masing kecamatan dibutuhkan sebanyak lima anggota PKK.
“Artinya, dengan jumlah kecamatan di Kabupaten OKU sebanyak 13 Kecamatan, dibutuhkan sebanyak 65 anggota PPK,” jelas Doni.
Dini menjelaskan, untuk jadwal perektutan PPK dijadwalkan rentan waktu mulai 15 Januari sampai 14 Februari 2020. Pada 29 Februari 2020 sesuai jadwal PPK terpilih sudah dilantik.
“Untuk masa kerja selama 9 bulan atau mulai Maret-November 2020,” tuturnya.
Untuk syarat pendaftaran, kata Doni, masih sama. Pendidikan minimal SMA. Hal ini merujuk dari aturan PKPU No 12/2017 tentang perubahan atas Peraturan PKPU No 3/2015 tentang Tata Kerja KPU Pembentukan dan Tata Kerja Pembentukan PPK, PPS dab KPPS.
“Syarat lain, untuk anggota PPK yang sudah menjabat dua periode tidak bisa menjadi PPK,” ucapnya.
Untuk tahapan seleksi, yakni dimulai seleksi administrasi. Selanjutnya tes tertulis dan wawancara. Menggunakan sistem gugur. Setelah mengikuti tes tertulis maka akan diumumkan peserta yang lolos sebanyak dua kali kebutuhan.
“Yang lulus tes tertulis inilah akan melanjutkan untuk seleksi tes wawancara dan selanjutnya akan ditetapkan sebanyak lima orang PPK terpilih untuk masing-masing kecamatan,” jelasnya.
Doni menegaskan pihaknya belum bisa memastikan tes tertulis menggunakan sistem manual atau online/CAT. Pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak KPU Provinsi.
“Jika memang harus tes dilakukan online/CAT, kami KPU OKU siap melaksanakan hal tersebut,” ucapnya.(rjs)