Oplos Beras, Oknum Kades Ulak Jermun Ditetapkan Tersangka

IMG_20200115_110833

Kayuagung, Sriwijaya Media-  Setelah melalui proses cukup panjang, akhirnya Sukarman alias Ujang (44), Kepala Desa (Kades) Ulak Jermun Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditetapkan menjadi tersangka, Selasa (14/1/2020). Kini, oknum kades tersebut ditahan di Polres OKI.

Bacaan Lainnya

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah menegaskan, sekitar pukul 15.45WIB, unit Tipikor Satreskrim Polres OKI telah melakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka.

“Tersangka Sukarman alias Ujang (44), ditahan dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta penyelenggaraan terhadap beras sejahtera (rastra) yang terjadi di Desa Ulak Jermun SP Padang OKI,” kata AKP Iryansyah, Rabu (15/1/2020).

Diketahui, pada Jumat (12/7/2019), sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, oknum kades tertangkap tangan oleh personil Polsek SP Padang dan masyarakat Desa Ulak Jermun, diduga tengah melakukan pengoplosan rastra dari pemerintah, didalam pabrik penggilingan padi milik Junaidi alias Tagok, di RT 06 Desa Ulak Jermun SP Padang OKI.

Berdasarkan kejadian tersebut, unit Tipikor Satreskrim Polres OKI melakukan penyelidikan dan melakukan koordinasi dengan pihak Inspektorat (APIP), Bulog, Dinas Sosial, dan Kortek RI sehingga diketahui negara mengalami kerugian Rp239.677.068.

AKP Irsyansyah melanjutkan adapun barang bukti yang disita dan diamankan yakni 56 karung beras masih tersegel dan belum terbuka, 31 karung beras sudah terbuka, tetapi belum dipindahkan, 31 karung sudah kosong, 5 karung sudah dalam karung biasa 50 Kilogram, 1 karung ukuran 50 kilogram berisi beras 10 kg, 13 karung kosong ukuran 50 kg dan 1 buah corong beras.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *