Terkait Rekrutmen PPK, Bawaslu OKU Surati KPU

IMG-20200115-WA0015

Baturaja, Sriwijaya Media– Terkait tahapan rekrutmen pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2020 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat mendapat “warning” dari pihak Bawaslu OKU.

Untuk mencegah penyimpangan dan pelanggaran dalam tahapan rekrutmen PPK di Bumi Sebimbing Sekundang ini, pihak Bawaslu OKU melayangkan surat imbauan kepada KPU OKU.

Bacaan Lainnya

“Kita Bawaslu OKU, kemarin sudah bersurat kepada KPU OKU. Surat imbauan tersebut ditandatangani Ketua Bawaslu OKU Dewantara Jaya. Perihal imbauan agar dalam tahapan rekrutmen pembentukan PPK dan PPS dan kelompok penyelenggara pemungutan suara agar memperhatikan ketentuan yang sudah diatur oleh Undang-Undang. Hal ini kita lakukan sebagai bentuk pencegahan,” jelas Anggota Bawaslu OKU, Kordiv Pengawasan Hubal dan Humas, Yeyen Andrizal, Rabu (15/1/2020).

Yeyen menambahkan surat tersebut berisi diantaranya, berdasarkan surat edaran KPU Republik Indonesia No 12/00.04.2-SD/01/KPU/I/2020, tertanggal 10 Januari 2020, perihal pembentukan PPK dalam pemilihan serentak Tahun 2020. Sebagaimana dimaksud, berpedoman dalam PKPU Nomor 13/2017 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 3/2015 tentang Tata Kerja KPU.

Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (5) , diantaranya adalah berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

Selain itu, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS.

Sementara penghitungan jabatan anggota PPK, PPS dan KPPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS dalam pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD, pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodisasi sebagai berikut, periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008, periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013, periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018, periode ke empat dimulai pada tahun 2019.

“Kami berharap informasi rekrutmen di umumkan kepada masyarakat melalui media spanduk, internet, dan media social lainnya. Kemudian penerimaan dan penelitian berkas calon anggota PPK sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana yang telah di atur dalam PKPU, SE dan juknis yang telah ditetapkan oleh KPU,” kata Yeyen.(rws)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *