Baturaja, Sriwijaya Media – Sekretaris Daerah (Sekda) OKU memimpin rapat kepengurusan Dewan Riset Daerah (DRD) Kabupaten OKU periode 2018-2021, bertempat di Ruang Bina Praja Pemkab OKU, Selasa (21/1/2020).
Penetapan kepengurusan DRD Kabupaten OKU sebagai wakil masyarakat dari unsur kelembagaan IPTEK di daerah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 1217/KPTS/XXXIX/2019.
Bupati OKU, diwakili Sekda OKU Dr., Drs., Ir H Achmad Tarmizi, SE., MT., M.Si., M.H., sebagai pengarah mengharapkan dengan telah terbentuknya kepengurusan DRD OKU ini diharapkan dapat menjalankan tugas pokok, dan fungsi (tupoksi) dengan baik sebagaimana yang diharapkan Bupati OKU.
Tupoksi tersebut antara lain dapat mendukung pemerintah daerah melakukan koordinasi di bidang IPTEK dengan daerah-daerah lain di luar Kabupaten OKU, dan juga dapat
memberikan saran dan gagasan secara periodik setiap 4 (empat) bulan tentang pengembangan potensi daerah untuk meningkatkan pendapatan dan kemajuan daerah.
“Selain itu juga, sebagai perwakilan masyarakat dari kelembagaan IPTEK di daerah, DRD mempunyai tugas pokok yaitu memberi masukan kepada pemerintah daerah untuk menyusun arah, prioritas serta kerangka kebijakan pemerintah daerah,” katanya.
Sementara itu, Ketua DRD OKU Dr Munajat, SP., M.Si., mengatakan DRD sebagai gudang pakar (Brain Trust), agar kiranya dapat berperan secara aktif untuk mencarikan jawaban terhadap permasalahan yang dihadapi daerah.
Pada kesempatan itu, Kepala Bappelitbangda OKU Ir Gunawan Somad, MM., mengajak kepengurusan DRD agar dapat bersinergi dengan pemerintah daerah, dengan melakukan berbagai kajian riset, inovasi, dan penelitian yang berkaitan dengan visi dan misi Kabupaten OKU, terutama untuk mensejahterakan masyarakat.
Susunan kepengurusan DRD OKU sebagai pelindung Bupati dan Wabup OKU, pengarah Sekda OKU, penanggung jawab Kepala Bappelitbangda, ketua, wakil ketua, sekretaris dan dibantu bidang ekonomi, prasarana wilayah, sosial budaya, dan bidang pembangunan manusia.(rws).