Palembang, Sriwijaya Media – Dinas Perdagangan (Disdag) Provinsi Sumsel melakukan mediasi terkait pengaduan Bukhori Firdaus dan Associates atas pengaduan ganti rugi kehilangan pengiriman barang bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) dan kunci kontak kendaraan mobil merek Perodua Kembara terhadap PT Pos Indonesia Kantor Wilayah Palembang.
Mediasi tersebut dihadiri langsung Pelaksana Tugas Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel Drs Iwan Gunawan, pihak PT Pos, PKTN bertempat diruang rapat Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel, Kamis (23/1/2020).
Dikatakan oleh Pelaksana Tugas Dinas Perdagangan provinsi Sumsel Drs Iwan Gunawan menceritakan kronologis terkait adanya prngaduan itu. Pengirim mengirimkan paket ke Malaysia berisi dokumen penting, yakni BPKB dan kunci.
Pengirim mengirimkan paket pada Februari 2019. Sesampai disana, ternyata dibalikkan kantor Pos disana. Alamat yang dituju adalah alamat kawannya bernama Fahmi yang pernah menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) namanya Fahmi.
“Dia punya mobil dan dititipkan disebuah tempat disana, ternyata disana dikenakan biaya dan disuruh bayar,” ujarnya.
Kemudian mobil itu rencananya ingin dijual, sehingga pelapor mengirimkan BPKB dan kuncinya ke tempat temannya di Malaysia.
Bea cukainya masuk ke kantor Pos tanggal 9 April 2019, dan dari sanalah mulai tidak terlacak lagi kemana paket tersebut. Seharusnya kalau tidak ketemu alamat, maka kembali ke alamat pengirim.
Didampingi pengacara, pelapor meminta klaim, dengan mengganti barang itu (duplikat) seharga Rp45 juta.
“pihak Pos sendiri ingin laporan ke Bandung, minta waktu melacak kiriman itu dengan tenggat waktu 2-3 minggu,”jelasnya. (ton)